KAJIPOST MEI
Apakah Pemilu Tahun 2024 Proporsional Terbuka Atau Tertutup?
Subtopic :
- Latar Belakang pemilu 2024 proporsional terbuka atau tertutup
- Pro Kontra Dalam Pelaksanaan Pemilu
- Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi
- Latar Belakang pemilu 2024 proporsional terbuka atau tertutup
Indonesia adalah negara demokrasi dengan pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan berikutnya akan diadakan pada tahun 2024, ketika calon untuk berbagai posisi politik akan dipilih langsung oleh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.
Perdebatan yang muncul terus terfokus pada mempertahankan sistem perwakilan proporsional terbuka atau kembali ke sistem perwakilan proporsional tertutup. Karena penerapan sistem daftar terbuka yang relatif ini menyisakan beberapa masalah.
Dalam sistem proporsional terbuka, orang sepenuhnya berdaulat. Namun kenyataannya pada pemilu 2019, sebagaimana riset yang diungkapkan oleh Ketua KPU RI, masyarakat yang lebih membutuhkan cenderung memilih wakil pemilik modal dan uang, mengabaikan persoalan identitas politik, moralitas, apalagi kemampuan. Riset ini menyatakan bahwa jumlah pemilih yang terlibat dalam politik uang di kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen pada pemilu 2019. Alhasil, sistem perwakilan proporsional yang terbuka justru menghasilkan wakil-wakil bangsa kerdil yang masih belajar, belum teruji, dan sebagian bukan kader terbaik di partai, memilih wakil rakyat yang tidak bisa menjaga pintu moralitas dan tanggung jawab.
Alih-alih memperjuangkan rakyat, tugas pengendalian justru tidak maksimal. Selain itu, konsekuensi relatif yang nyata adalah terjadinya persaingan tidak sehat antar caleg partai, persaingan caleg dalam satu partai dan bukan dengan partai lain.
Realitas di lapangan dapat disimpulkan dari benang merah bahwa poin penting dari permasalahan ini adalah bagaimana mengembalikan kekuatan partai dalam merekrut pemimpin melalui hak pilih universal agar nilai-nilai demokrasi tetap terjaga, tanpa mempengaruhi kebijakan moneter dan penyebaran calon menjelang pemilu, serta tidak terjadinya pemilu yang dapat merusak pembaharuan partai politik Indonesia.
2. Pro Kontra Dalam Pelaksanaan Pemilu
Anggota KPU RI, Idham Holik dalam diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu meyakini bahwa Penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.
Namun di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilanjakan oleh KPU, sejumlah individu melakukan uji materi (Judical Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu yang terdaftar dengan perkara Nomor 114/PPU-XX/2022.
Para Pemohon Prinsipal mengklaim bahwa Pasal dalam undang-undang pemilu yang mengatur sistem perwakilan proporsional terbuka tidak sesuai dengan UUD 1945 dan karenanya melanggar hak-hak mereka.
Para Pemohon merasa dirugikan karena Pasal tersebut mengatur keputusan calon terpilih atas dasar mayoritas, membuat pemilu menjadi sangat mahal dan menimbulkan masalah yang kompleks.
Menurut para pemohon, jika Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal dalam undang-undang pemilu yang mengatur sistem perwakilan proporsional terbuka, hal itu akan membatasi pelaksanaan kebijakan moneter dan menjadikan pemilu lebih bersih dan adil.
3. Putusan Sementara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sidang pemeriksaan Judicial Review mengenai sistem pemilu 2024 sudah terselesaikan. Sehingga dalam waktu dekat ini, MK akan memutuskan bagaimana nasib pemilu 2024, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan sistem model baru/tercampur.
Dalam sidang terbuka yang berlangsung Selasa, 23 Mei 2023 di channel youtube Mahkamah Konstitusi, wakil ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa “ini adalah sidang terakhir”.
Mahkamah Konstitusi menghormati pihak-pihak yang ingin mengajukan ahli agar dapat diperdengarkan keterangannya di ruang sidang. Namun dikarenakan waktu yang telah melewati batas, maka MK memutuskan para ahli tersebut terpaksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan. MK memberikan jalan lain agar para ahli dapat menuangkan pendapatnya yaitu secara tertulis.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatakan apabila masih ada keberatan, dapat memasukan nya ke kesimpulan, pihak MK akan dengan senang hati untuk menilai keberatan tersebut.
A Fahrur Rozi berpendapat apabila MK tidak segera memutuskan bagaimana sistem pemilu 2024 akan dilaksanakan maka keputusan tersebut akan dilaksanakan pada pemilu selanjutnya. Jadi pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu yang lama, yaitu sistem proporsional terbuka.
Sumber:
- Detiknews. “Soal Pemilu Terbuka atau Tertutup, MK Dikhawatirkan Kena Pengaruh Politik”.
- Detiknews. “PKB Yakin MK Akan Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka”.
- Serambinews. “Pemilu 2024 Proporsional Terbuka atau Tertutup?”.
https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/05/14/pemilu-2024-proporsional-terbuka-atau-tertutup
- Cnn Indonesia. “Sidang MK, Dosen UGM Sebut Aman Jika Sistem Pemilu 2024 Diubah”.
- Antaranews. “Ihwal Pemilu 2024, sistem proporsional terbuka atau tertutup lagi?”.