KAJIPOST APRIL

PerKPPU 2/2023

Mempermudah Pengawasan Persaingan Usaha tidak sehat, KPPU menerbitkan 3 Peraturan baru

Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah :

1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)

2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)

3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).

1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023)

 

Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 2/2023”)  diterbitkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha sembari menggantikan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019. Peraturan yang terbit pada tanggal 30 Maret 2023 mulai berlaku sejak diresmikan, yakni 31 Maret 2023. PerKPPU No.2 Tahun 2023 adalah bentuk respon adanya perkembangan teknologi informasi serta kompleksitas perkara yang meningkat dan merupakan peraturan pertama yang diundangkan dalam Berita Negara RI No. 293 Tahun 2023.

 

Perkara yang masih berjalan dan belum mendapatkan Putusan Komisi atau yang belum masuk tahap pemeriksaan hingga tanggal 31 Maret 2023 tetap berpatokan pada PerKPPU 1/2019, berlaku Peraturan Komisi yang menurut penilaian Komisi akan lebih menguntungkan pihak terlapor.

 

Terdapat 6 perubahan dalam PerKPPU 2/2023, antara lain:

  1.  Penjelasan lebih detail mengenai alat bukti, secara khusus menyebutkan perbedaan pengaplikasian yang cocok untuk masing-masing dari 5 (lima) jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.
  2. Aturan terkait banding dan aturan untuk juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.
  3. Aturan Penyidikan mengadaptasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi penyidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan bukti menjadi bahan penyidikan, sehingga digunakan istilah penyidikan awal dan penyidikan.
  4.  Kemungkinan penyelidikan kasus secara cepat. Majelis Komisi melakukan percepatan review untuk penanganan perkara tahap penyidikan pendahuluan, sehingga sidang Komisi dapat berjalan tanpa tahap penyidikan tambahan. Pelapor yang mengaku melakukan pelanggaran hukum dan/atau dugaan pelanggaran lainnya akan dikenakan pemeriksaan cepat berdasarkan persetujuan atau keputusan Rapat Komisi. Perubahan ini sejalan dengan upaya peningkatan judicial efficiency.
  5. Dalam rangka penerapan prinsip restorative justice pada tatanan baru ini, perubahan perilaku yang sebelumnya dapat diberikan kepada Terlapor juga dapat diberikan pada proses investigasi, pada tatanan baru ini juga pada tahap investigasi. Namun PerKPPU 2/2023 yang sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan untuk pelanggaran selain Pasal 5 (Penetapan Harga), Pasal 9 (Pembagian Wilayah), Pasal 11 (Kartel) dan Pasal 22 (Persekongkolan Tender) dan Pasal 29 (keterlambatan pemberitahuan).
  6. Aturan yang berisi kerahasiaan data dan informasi, dimana Majelis Komisi dapat menyatakan informasi yang dikirim rahasia dan tidak menunjukkannya selama pemeriksaan atau mencantumkannya dalam salinan Putusan Komisi.

Perubahan yang terdapat dalam PerKPPU 2/2023 menegaskan secara tidak langsung bahwa penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada denda, tetapi juga ada pada perubahan perilaku. Dengan adanya perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang semakin hari semakin kompleks, KPPU lebih mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan efisien supaya tidak terlalu menyita waktu dan materi, dengan harapan para pelaku yang melakukan pelanggaran dapat segera melakukan hal yang lebih baik kedepannya.

 

2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)

 

Pada tanggal 31 Maret 2023 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyempurnakan peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 melalui Peraturan KPPU Noo. 3 Tahun 2023  tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Per.KPPU 3/2023”).

 

Akan tetapi sebagai respon dari perkembangan zaman, KPPU merasa perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dibandingkan sistem yang sekarang dengan berbasis elektronik. Maka dari itu dikeluarkan lah Per.KPPU 3/2023, fokus utama peraturan tersebut adalah mengenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, yang mengatur ketentuan mengenai perhitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang terjadi di Indonesia. Seluruh transaksi baik merger maupun akuisisi yang telah memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib menotifikasikannya paling lambat ke KPPU 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Berikut adalah beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi yang terdapat dalam peraturan tersebut,

  1. Nilai dari aset/penjualan yang akan dihitung sebagai acuan dari kewajiban notifikasi hanya akan memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki oleh pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia.
  2. Proses notifikasi akan dilakukan oleh pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang nantinya diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Akan tetapi sebelum melakukan notifikasi secara online akan dilakukan notifikasi secara tatap muka (manual) terlebih dahulu.
  3. Pemeriksaan akan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 hari sejak notifikasi tersebut disampaikan. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU dapat menerbitkan surat keterangan yang nantinya memuat nomor registrasi notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib notifikasi.
  4. Sekretariat komisi akan melakukan keseluruhan proses dari penilaian awal hingga penilaian menyeluruh.

Proses penilaian notifikasi transaksi dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU akan dikenakan biaya sebesar 0,004% dari nilai aset yang disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

 

3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023)

 

Komisi Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (‘DPKPU’) sebagai alat bagi pemerintah untuk secara mandiri menyesuaikan kebijakannya dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Melalui DPKPU, pemerintah dapat melakukan perubahan kebijakan yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Pemerintah juga dapat memberikan saran dan tanggapan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah tentang persaingan antar perusahaan dengan melampirkan hasil DPKPU.

 

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 35 huruf e, KPPU diberikan tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut, KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa KPPU dapat mengeluarkan usulan dan tanggapan berdasarkan permintaan dari badan pemerintah, permintaan dari badan publik selain badan pemerintah, dan inisiatif komisi berdasarkan keputusan komisi, keputusan komisi, atau hasil rapat komisi. Sementara itu, saran dan tanggapan terhadap KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis maupun mosi. Sebagai saran dan pertimbangan, KPPU melakukan evaluasi terhadap praktik berbasis Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (‘AKPU’) yang diterapkan di DPKPU. Ketika kebijakan pemerintah diduga mengganggu praktik monopoli dan persaingan tidak sehat antar perusahaan, KPPU menyelidiki masalah tersebut dengan analisis kebijakan, menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan tersebut. Analisis politik berlangsung dalam waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Sumber :