KAJIPOST MARET

KPU Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu

 

Latar Belakang dan Kronologi Isu Penundaan Pemilu 2024

 

Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggemparkan publik dengan mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh gugatan dari Partai Prima yang dinyatakan oleh KPU gagal sebagai peserta pemilu. Pada tanggal 20 Oktober 2022 Partai Prima beserta 4 Partai lainnya yang dinyatakan gagal oleh KPU mengajukan gugatan ke Bawaslu mengenai Hasil Verifikasi Peserta Pemilu. Setelah menerima gugatan dari 5 partai tersebut Bawaslu mengadakan sidang ajudikasi. Pada tanggal 4 November 2022  dikeluarkan hasil dari persidangan tersebut, Bawaslu memutuskan meminta KPU memberikan kesempatan sekali lagi bagi Partai Prima beserta 4 partai lainnya untuk memperbaiki berkas dokumen verifikasi administrasi sehingga dapat menuju tahap selanjutnya untuk mengikuti pemilu. Pada 18 November 2022 KPU menyatakan bahwa kelima partai tersebut tetap tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu dengan menerbitkan surat KPU Nomor: 12/PL.01.1-Pu/05/2022. Pada 30 November 2022 Partai Prima yang masih tidak terima dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU, mengajukan gugatan ke PTUN atas sengketa  yang sama yang diajukan di Bawaslu. Apabila dilihat dari Undang-Undang Pemilu Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN, PTUN tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut karena objeknya masih berita acara. Kemudian pada tanggal 8 Desember 2022 Partai Prima akhirnya mengajukan gugatan ke KPU atas Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permohonan: 

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;

Sebagai respon dari gugatan yang diajukan oleh Partai Prima pada tanggal 2 Maret 2023  PN Jakpus mengabulkan 7 permintaan yang diajukan oleh Parta prima dengan  menerbitkan putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pada point 5 PN Jakpus meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan mengulang pemilu dari awal. Dampak yang ditimbulkan oleh  putusan tersebut jika dijalankan KPU adalah pemilu tertunda dari jadwal semula 14 Februari 2024 sehingga dapat menyebabkan kekosongan kekuasaan, selain itu menimbulkan beberapa dampak pada jalannya pemerintahan politik di indonesia seperti, Tidak stabilnya bidang politik di indonesia, bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, dapat membahayakan sistem ketatanegaraan indonesia, dan memiliki resiko merusak ekonomi negara.

 

Penolakan KPU untuk Bernegosiasi dengan Prima

 

Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, menyatakan dengan tegas bahwa KPU tidak mau bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. “Dalam pandangan kami, dalam pikiran kami, dalam semangat kami, tidak ada sama sekali kemudian KPU tidak serius dalam hadapi berbagai macam tuntutan, gugatan di pintu-pintu pencari keadilan di Bawaslu, PTUN, PN, dan seterusnya, kami tetap serius melakukan itu.”, ucap Hasyim.

Pernyataan Ketua KPU RI di atas bisa disimpulkan bahwa KPU akan serius menanggapi gugatan yang ditujukan untuk KPU dalam bentuk keseriusan dalam menghadapi gugatan dan tolakan negosiasi. 

 

Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus)

 

Pada Putusan Akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari gugatan yang diajukan Partai Prima Pada 8 Desember 2022. Pihak Partai Prima mengklaim kepada KPU bahwa telah dirugikan dengan memeriksa administrasi partai sebagaimana diatur dalam rekapitulasi hasil penertiban administrasi calon peserta pemilu. Pasalnya, akibat pemeriksaan Tersebut Partai Prima dinyatakan tidak bertanggung jawab dan tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Partai Prima mengalami kerugian material atas tindakan KPU yang merugikan seluruh anggotanya di Indonesia. Maka dari itu, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari setelah putusan dibacakan. 

 

Maka dari itu, Hakim memutuskan untuk  mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Pihak Hakim menyatakan bahwa “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan 

Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.

 

Putusan lengkapnya :

 

Pada Eksepsi : Menolak Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).

 

Pada Pokok Perkara :

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan 
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

 

SUMBER:

https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-gugatan-partai-prima-hingga-pn-jakpus-putuskan-pemilu-2024-ditunda-1zwBGFQjIig/full 

https://rumahpemilu.org/sengketa-tun-pemilu/

https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-dampak-jika-pemilu-2024-ditunda-lt64070d6731cd5/?page=all 

PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.