KOMINFO BLOKIR PLATFORM DIGITAL

KOMINFO BIKIN RIBUT APA?

Kominfo membuat ricuh platform digital dengan adanya ancaman untuk memblokir beberapa aplikasi dan media sosial favorit masyarakat. Pemblokiran ini dilakukan pada 30 Juli 2022 dikarenakan aplikasi-aplikasi ini tidak melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Kominfo, beberapa aplikasi game yang diblokir adalah Steam, Dota, Counter Strike, Origin, dan Epic Games diikuti dengan pemblokiran Yahoo hingga Paypal.

 

ALASAN PEMBLOKIRAN

Pihak Kominfo menyatakan bahwa PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik ini dibangun dengan maksud agar menjadi salah satu pelindung data data masyarakat saat mereka menjalankan akses pada platform digital. PSE ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang dimana disebutkan bahwa pendaftaran PSE ini wajib dilakukan oleh para pihak badan publik (negara) ataupun swasta yang akan atau sudah menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia. 

 

Penyelenggara Sistem Elektronik

Berdasarkan pasal 1 ayat (4) PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjadi subjek yang dimaksudkan dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yaitu setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan lainnya. Maka dari itu, Penyelenggara SIstem Elektronik ditujukan kepada orang-orang, baik itu individu ataupun badan hukum yang menyediakan sebuah sistem elektronik yang digunakan untuk kepentingan tertentu. 

 

SANKSI PELANGGAR

Bagi para penyelenggara yang tidak mengikuti aturan untuk mendaftarkan platformnya ke Kominfo tentu saja akan diberikan sanksi-sanksi. Kominfo memulai sanksi secara bertahap, mulai dari memberikan teguran tertulis, lalu adanya denda administratif hingga adanya pemutusan akses atau pemblokiran platform yang dimana telah dilakukan oleh Kominfo pada beberapa platform yang tidak melakukan pendaftaran PSE.

 

EFEK SAMPING UU PSE YANG MULTITAFSIR

Efek samping yang tidak dipertimbangkan atas pemblokiran oleh Kominfo adalah permasalahan sosial yang timbul dari masyarakat, dimana terdapat pasal karet yang multitafsir dan tidak ada definisi jelas, seperti pasal 9 ayat 3 dan 4 dan pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pasal tersebut menjelaskan bahwa terdapat larangan atau pemblokiran PSE apabila hadirnya konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kata “konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ” tidak dijelaskan pada pasal tersebut sehingga terjadi polemik antar warga Indonesia seakan-akan pasal tersebut telah memangkas kebebasan masyarakat baik kelompok maupun individu yang mengkritik pemerintah di dimensi digital.

 

DAMPAK PEMBLOKIRAN TERHADAP PEREKONOMIAN

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap beberapa platform digital berdampak pada perekonomian masyarakat. Contohnya, pemblokiran Paypal, pemblokiran Paypal sempat menuai protes keras pada pekan lalu. Sebab, pemblokiran ini membuat banyak pekerja kreatif tak dapat mengakses pendapatan hasil kerja mereka. Akibatnya terjadinya kerugian besar-besaran bagi masyarakat pengguna Paypal, yakni freelancer, Karyawan Swasta, Developer, hingga pengusaha. Menurut LBH Jakarta, bahwa kerugian tersebut bisa diprediksikan mencapai Rp. 1,5 Milyar. Namun, pada tanggal 31 Juli 2022, sejatinya Kominfo telah membuka blokir Paypal meskipun hanya sementara alias 5 hari. Pembukaan pemblokiran sementara tersebut bertujuan untuk mentransmisikan aktivitas transaksi tersebut ke platform lain.

DAMPAK PEMBLOKIRAN TERHADAP INDUSTRI GAME LOKAL

Selain itu, para gamers, Industri game lokal, dan industri E-sport juga merasakan akan dampak pada pemblokiran game tersebut dikarenakan tidak bisa mengakses aplikasi game tersebut. Hal tersebut menjadi kerugian yang sangat fatal sehingga karya anak bangsa berupa game dan e-sport menjadi pudar akibat pemblokiran aplikasi game oleh Kominfo.

Reference: