RUU TPKS AKHIRNYA DISAHKAN
Oleh: Amanda Yasmine Adzhani, Muhammad Alif Praditya, Shohibul Mi’raj (16 April 2022).
RUU TPKS
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“TPKS”), yang disahkan pada 12 April 2022, merupakan rancangan undang-undang yang terdiri dari 93 pasal yang mengatur pencegahan, pemenuhan dan jaminan hak korban, pemulihan korban, efek jera pelaku, tindak pidana kekerasan seksual hingga hukum acara secara komprehensif. RUU tersebut dirancang tidak lain dan tidak bukan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.
Sejarah Dirancangnya RUU TPKS
RUU TPKS diusulkan pada tahun 2012 oleh Komnas Perempuan. awalnya usulan tersebut diberi nama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Gagasan tersebut tidak adanya jawaban dari DPR selama 4 tahun lamanya, pada Mei 2016 baru DPR menerima gagasan tersebut untuk dibahas lebih lanjut, ditambah RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas prioritas DPR. Dalam rapat paripurna pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR, dimana RUU tersebut akan dibahas dalam Pansus komisi VIII yang diubah sebelumnya dibahas melalui komisi Pansus komisi III DPR. Namun, pada kenyataannya, pembahasan RUU PKS terkesan lamban yang disebabkan dalam pembahasannya juga melibatkan pemerintah, sehingga sampai pergantian periode, RUU PKS belum juga disahkan.
Pada tahun 2020, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas DPR atas usulan Komisi VIII yang disebabkan pembahasan RUU tersebut dinilai sulit dilakukan. Selanjutnya, pada tahun 2021 RUU PKS masuk kembali ke dalam Prolegnas prioritas DPR atas Baleg DPR. Pada tahun tersebut, tepatnya pada bulan agustus, RUU PKS mengalami perubahan nama menjadi RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan alasan perubahan tersebut mendekatkan kepada hukum dengan kekerasan seksual sebagai tindak pidana khusus. Namun, dalam pembahasannya, RUU tersebut masih belum dapat disahkan, sehingga pada tahun 2022 RUU TPKS masuk kembali ke dalam Prolegnas prioritas DPR dan juga mengesahkan RUU TPKS menjadi usul Inisiatif DPR pada Januari 2022. Tak berselang lama, pembahasan RUU TPKS kembali ditunda dengan alasan pimpinan DPR tidak memberikan jadwal raker untuk pembahasan RUU tersebut. Namun, pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2022, RUU TPKS akhirnya disahkan oleh DPR. Dalam perjalanannya, RUU TPKS berlangsung selama 10 tahun yang diawali atas gagasan Komnas Perempuan pada tahun 2012 hingga disahkan menjadi menjadi Undang-undang pada tahun 2022.
Mengapa RUU TPKS Lama Disahkan?
RUU TPKS membutuhkan waktu yang cukup lama untuk disahkan oleh DPR padahal RUU ini sifatnya darurat dan memiliki urgensi untuk segera disahkan karena berhubungan erat tentang kejahatan seksual yang seringkali terjadi di lingkungan masyarakat. RUU ini diusulkan sejak tahun 2012 namun pada periode 2014-2019, proses pembahasan RUU ini masih berhenti di pembahasan tingkat pertama dan tidak di carry over. Setelahnya RUU TPKS masuk ke dalam list prioritas pada tahun 2021.
Selain itu, terdapat faktor internal masyarakat Indonesia yang menjadi salah satu penghambat pengesahannya RUU TPKS ini. Dosen Fakultas Hukum UI, Lidwina Inge, pada webinar “RUU PKS: Kawal Jangan Jegal” mengatakan bahwa salah satu faktor utama RUU ini lama disahkan adalah karena rendahnya tingkat literasi masyarakat Indonesia. Faktanya ada banyak Mispersepsi yang tersebar di masyarakat. Salah satu contohnya adalah banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seks bebas dan aborsi akan menjadi suatu hal yang lumrah dan legal jika RUU TPKS ini disahkan. Padahal jika dibaca dan dicermati lagi, isi dari RUU TPKS adalah untuk mengatur tindakan kejahatan seksual dan memberikan ruang bagi para penyintas agar memiliki kesempatan untuk speak up.
Apa sih Poin Poin Penting dalam RUU TPKS?
Beberapa poin poin penting dalam RUU TPKS yang berpihak pada korban sebagai berikut;
- Penanganan Kekerasan Seksual Berorientasi Korban
- Mudahnya Pelaporan bagi para korban atau siapapun yang melihat, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan seksual dapat langsung melaporkan kepada UPTD PPA, termasuk dengan kepolisian. Dalam 1×24 jam, si pelapor atau korban berhak mendapat perlindungan penuh dari aparat polisi dan selama itu polisi memiliki kewenangan untuk membatasi gerak pelaku.
- Hak Perlindungan hingga Pemulihan Korban yang dijelaskan pada Pasal 67 bahwa korban memiliki hak penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dimana hak hak tersebut merupakan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya. Selain itu, hak atas terlindunginya identitas juga berhak diberikan kepada pelapor.
Dana Restitusi Korban yang dimana korban berhak atas restitusi dan mendapat ganti rugi setelah ditetapkannya pelaku bersalah oleh putusan hakim.
Pengaruh Akan Sahnya RUU TPKS
Dengan sahnya RUU TPKS, otomatis akan berpengaruh pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang para penyintas pelecehan seksual. Masyarakat sudah pasti dilindungi oleh hukum, mengingat adanya jaminan bagi hak korban dan efek jera bagi pelaku di dalam RUU TPKS. Selain itu, kasus pelecehan seksual akan semakin berkurang dibandingkan tahun lalu yang dimana berdasarkan data Survei Nasional Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Referensi :
https://tirto.id/mengapa-ruu-pks-sampai-sekarang-belum-disahkan-giMy
https://www.kemenkopmk.go.id/pentingnya-ruu-tpks-untuk-segera-disahkan
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/16200051/apa-itu-ruu-tpks?page=all