Business Law BINUS University Berpartisipasi dalam Mengkaji Regulasi OSS Beresiko bersama Kementrian Investasi BKPM RI

           Pada hari Jumat-Minggu (5-7 November 2021) diadakan kegiatan kajian bersama OSS Beresiko antara Business Law BINUS University dengan Kementrian Investasi BKPM RI di Hotel Westin Jakarta. Agenda ini dibuka oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Dendy Apriandi. Disamping itu terdapat Pegawai Kementrian Investasi BKPM RI yang turut serta mendampingi proses pengkajian ini antara lain Delfinur Rizky Novihamzah, Wahyu Adhi Prasetyo, dan Harri Fajri.

            Business Law BINUS University diwakili oleh 6 (enam) orang dosen antara lain Ahmad Sofian, Besar, Reza Zaki, Abdul Rasyid, Batara Hasibuan, dan Paulus Aluk serta 40 mahasiswa dari mulai Angkatan B 23, 24, dan 25. Pada kajian kali ini, Business Law BINUS University mendapatkan sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sektor nuklir dari 16 sektor yang diatur dalam OSS Beresiko.

            Pada saat acara ini berlangsung, sebanyak 6 kelompok dosen dan mahasiswa, mengerjakan input KBLI dari PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Disamping itu, peserta juga melakukan analisa untuk menemukan legal gap diantara sejumlah regulasi pemerintah hingga kementrian lembaga terkait. Kegiatan ini juga diikuti oleh 8 Perguruan Tinggi negeri dan swasta di lokasi berbeda. Menurut Tina Talisa, Staff Khusus Menteri Investasi BKPM RI, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari MoU Kementrian dengan Forum Rektor di Indonesia.