Langkah-langkah Persiapan Initial Public Offering (IPO)

Langkah-langkah Persiapan Initial Public Offering (IPO)
Ditulis oleh: Kyle Pietra Inggil

Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, penawaran umum/IPO/Go Public adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Dalam kata lain IPO adalah proses perubahan sebuah PT yang tadinya tertutup menjadi PT Terbuka yang dimana saham mereka dapat dibeli di pasar modal, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

IPO merupakan sebuah langkah besar bagi suatu perusahaan. Karena IPO dalam kata lain merupakan proses “naik level” dari sebuah perusahaan, yang dimana perusahaan tersebut dapat melakukan ekspansi yang besar. Namun proses tersebut tidaklah mudah, banyak tahapan-tahapan yang harus dilewati dan juga waktu yang tidaklah singkat.

Langkah-langkah IPO pada dasarnya dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu tahap persiapan dan tahap proses IPO itu sendiri. Pada kali ini kami akan membahas apa saja yang perlu dilakukan oleh sebuah perusahaan apabila ingin mempersiapkan diri untuk melakukan IPO.

  1. Tahap Pembentukan Tim Persiapan IPO :
    Tim ini biasanya dibentuk untuk mempersiapkan beberapa aspek dasar mulai dari segi keuangan, manajemen resiko hingga aspek hukum. Tim ini juga merupakan orang-orang yang akan terlibat secara langsung dalam proses IPO perusahaan yang bersangkutan
  2. Tahap Pertimbangan dan diskusi awal :
    Pada tahap ini, perusahaan perlu memikirkan dan mempertimbangkan aspek-aspek yang terlibat dalam persiapan IPO, seperti :
  • Berapa budget atau dana awal yang akan dipersiapkan ?
  • Berapa persen pihak publik yang diperbolehkan untuk membeli saham perusahaan?
  • Resiko-resiko apa saja yang akan dihadapi apabila melakukan IPO?
  • Pada perusahaan tertentu yang memang memiliki business plan yang besar, apakah diperlukan adanya merger, akuisisi, atau bahkan divestasi aset sebelum melakukan IPO?
  • Apakah perlu adanya restrukturisasi kepungurusan atau jajaran direksi perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan diatas merupakan beberapa contoh pertanyaan yang harus dipertimbangkan dan didiskusikan oleh pihak perusahaan sebelum melakukan IPO. Selain itu, perusahaan yang ingin melakukan IPO juga harus menyiapkan secara rinci dokumen-dokumen yang diperlukan, mulai dari laporan keuangan. Profil dasar perusahaan, hingga prospektus.

  1. Penunjukan tenaga ahli (professional) :
    Untuk melakukan proses IPO, diperlukan adanya beberapa tenaga professional yang dapat membantu secara holistik proses tersebut. Beberapa profesi tersebut seperti : akuntan publik, jasa penjamin efek, konsultan hukum (lawyer), notaris, dan beberapa profesi lain yang ditunjuk dan yang ditetapkan oleh OJK terkait penunjang pasar modal
  2. Penyelenggaraan RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar :
    Dalam tahap ini, perusahaan beserta tim perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat ini pada dasarnya dilakukan untuk meminta persetujuan terhadap selutuh pemegang saham terkait rencana IPO dan kuantitas saham yang ditawarkan. Secara aspek legal, perusahaan juga perlu melakukan perubahan anggaran dasar PT yang awalnya tertutup menjadi PT terbuka (tbk). Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 26 UU 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas

Referensi
https://www.penainfo.com/2020/01/langkah-langkah-perusahaan-go-public.html
UU 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal