Penegakkan Kedaulatan Negara Indonesia Terhadap Illegal Fishing di Perairan Natuna
oleh : Muhammad Haykal (Juni 2021)
Kronologi Kasus
Pada Rabu, 31 Maret 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan 10 kapal laut asing yang melakukan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara. Penenggelaman kapal laut tersebut merupakan hal yang sejalan dengan kebijakan Sakti Wahyu Trenggono selaku menteri KKP. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dalam hal batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara Republik Indonesia. Tidak hanya main tenggelamkan, 10 kapal tersebut sudah diadili oleh pengadilan dan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri karimun.
Kapal yang ditenggelamkan ditemukan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 di Laut Natuna Utara. Seluruh kapal tersebut berasal dari negara Vietnam, dan penenggelaman kapal tersebut merupakan salah satu dari banyak upaya untuk menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melawan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di perairan Indonesia. Lantas, pemerintah Indonesia sudah menenggelamkan 26 kapal laut asing yang melakukan illegal fishing dari berbagai daerah seperti Natuna, Batam, Pontianak, dan Aceh hanya dari awal tahun 2021 saja.
Dasar Hukum Illegal Fishing
Sebelum membahas penegakkan hukum terhadap illegal fishing lebih lanjut, penting untuk membahas apa dasar hukumnya untuk menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia atas perairannya dengan kapal laut asing. Undang-undang yang berlaku bagi perihal ini adalah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal-pasal yang menyangkut illegal fishing adalah sebagai berikut:
Pasal 69 Ayat (1):
“Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia”.
Pasal 69 Ayat (4):
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Berdasarkan Pasal 69 Ayat (4), kapal pengawas perikanan mempunyai hak untuk menenggelamkan kapal perikanan berbendera asing apabila bukti permulaan sudah cukup. Penjelasan atas pasal tersebut adalah kapal pengawas perikanan hanya bisa menenggelamkan kapal asing apabila sudah diadili oleh pengadilan dan dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Penegakkan Hukum dan Kedaulatan Negara Terhadap Illegal Fishing
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan penegakkan hukum atas IUU atau illegal fishing di perairan Indonesia melalui kebijakan kementerian KKP. Berdasarkan hasil data yang diperoleh citra Radarsat-2 dan VMS, pada periode Mei hingga Desember 2016 saja, ada 280 unit kapal asing ilegal di ZEE-WPP 711 Laut Natuna Utara. Berdasarkan data tersebut, diperkirakan kerugian ekonomi minimum yang diakibatkan oleh illegal fishing tersebut adalah sebesar Rp. 2,98 triliun untuk WPP 711 saja. Namun, secara keseluruhan, menurut Indonesian Justice Initiative (IOJI) kerugian yang ditimbulkan oleh praktik IUU atau illegal fishing adalah sebesar Rp. 56,13 triliun per tahunnya.
Penenggelaman kapal-kapal tersebut mulai marak yang dilakukan oleh kementerian KKP yang di Nahkodai langsung oleh Ibu Susi Pudjiastuti selaku menteri KKP periode 2014-2019. Dalam kurun waktu tersebut, beliau sudah menenggelamkan sejumlah 556 kapal berbendera asing dari berbagai negara yang melanggar kedaulatan perairan ZEE-WPPNRI dan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Mengapa Illegal Fishing Harus Dilawan
Berdasarkan data yang sudah diperoleh berkaitan tentang kerugian negara per tahunnya yang disebabkan oleh IUU atau illegal fishing sebesar Rp. 56,13 triliun per tahunnya, bayangkan jika uang tersebut digunakan oleh nelayan-nelayan kita dari seluruh bagian Indonesia alangkah besarnya dampak kerugian tersebut bagi kehidupan mereka. Kerugian yang ditimbulkan oleh illegal fishing tersebut tidak hanya mengambil hak nelayan-nelayan Indonesia, namun juga melanggar kedaulatan negara kita sebagai negara yang mempunyai hak ekonomi eksklusif melalui Zona Ekonomi Eksklusif atas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam maritim yang amat kaya. Kekayaan tersebut sudah diberikan perlindungan hukum secara internasional melalui United Nations Convention on the Law and the Sea yang mengatur tentang ZEE bagi negara kepulauan. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia sudah sepantasnya menegakkan hukum yang ada dengan menenggelamkan kapal berbendera asing yang melanggar hak atas ZEE-WPP Negara Republik Indonesia. Jika tidak, maka pihak-pihak tidak bertanggungjawab seperti kapal berbendera asing tersebut akan mencuri dan mengeksploitasi hak milik warga negara Indonesia.
Sumber :
- Aria, P. (2018, January 9). Tanggapi Luhut, Susi: Penenggelaman Kapal Itu Diatur Undang-Undang. Katadata. https://katadata.co.id/pingitaria/berita/5e9a560bc3874/tanggapi-luhut-susi-penenggelaman-kapal-itu-diatur-undang-undang
- Firmansyah, R. (2020, June 8). Kerugian Indonesia karena Illegal Fishing Capai Rp 56 Triliun per Tahun. kumparan. https://kumparan.com/kumparanbisnis/kerugian-indonesia-karena-illegal-fishing-capai-rp-56-triliun-per-tahun-1tZTgeOi9Zw
- Karouw, D. (2019, October 7). 21 Kapal Asing Dimusnahkan Lagi, Total Sudah 556 yang Ditenggelamkan Menteri Susi. iNews.ID. https://regional.inews.id/berita/21-kapal-asing-dimusnahkan-lagi-total-sudah-556-yang-ditenggelamkan-menteri-susi
- Mahabror, D., & Hidayat, J. J. (2018). ANALISIS KERUGIAN EKONOMI AKIBAT ILLEGAL FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF PERAIRAN NATUNA. Prosiding Seminar Nasional Kelautan Dan Perikanan IV 2018 Swiss-Belinn, Tunjungan-Surabaya 05 September 2018, 7–8. http://ilmukelautan.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2019/03/Mahabror-dan-Hidayat.pdf
- Pramesti, A. J. S. T. H. (2015, March 3). Dasar Hukum Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54e31f284a8ff/dasar-hukum-penenggelaman-kapal-asing-pencuri-ikan/