Penyidik KPK Terlibat dalam Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai

  • Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari wali kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) yang sedang dalam penyelidikan KPK. MS diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan praktik jual-beli jabatan pada tingkat Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kemudian MS dikenalkan oleh seorang penyidik KPK yaitu penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju (SRP). Pihak yang mengenalkan kedua orang tersebut adalah Aziz Syamsuddin (AS) yang merupakan wakil ketua DPR. Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Pertemuan ini diadakan dengan tujuan untuk menyuap penyidik KPK SRP agar tidak melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.

Tidak berhenti sampai disitu MS juga dikenalkan kepada seorang pengacara yang bernama Maskur Husain (MH). SRP mengenalkan MS kepada pengacara tersebut untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, hasil dari pertemuan tersebut tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Setelah pembuatan komitmen tersebut, MS melakukan transfer dana tersebut melalui 59 kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia yang merupakan teman dari SRP. Tidak hanya sampai disitu, MS juga memberikan uang tunai kepada SRP hingga total mencapai Rp 1,3 Miliar Rupiah.

  • Tindakan yang Dilakukan Pemerintah

Atas kejadian ini, pihak KPK langsung bertindak dan melakukan penangkapan terkait aktor-aktor yang terlibat. MS telah ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 April 2021. Sedangkan SRP dan MH telah ditahan terlebih dahulu pada tanggal 22 April 2021. Melalui press conference pada tanggal 22 April 2021, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK mengucapkan permintamaafan kepada publik. Firli juga menegaskan bahwa pihak KPK tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota KPK. Beliau juga menegaskan bahwa KPK tetap dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi di Indonesia serta juga akan menindak serius tindak pidana yang dilakukan oleh SRP. Bukan hanya sanksi pidana yang akan dikenakan, namun juga KPK akan menindak hal ini sebagai pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK.

Berikut beberapa pasal yang akan menjerat mereka  : SRP dan MH melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan MS melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Tanggapan Publik dan Para Ahli

Beberapa pihak dari masyarakat sangat kecewa dengan kasus yang telah terjadi. Hal ini karena KPK sebagai lembaga independen yang memiliki reputasi yang bersih, malahan tercoreng namanya karena kasus ini. Kini publik mempertanyakan integritas kinerja KPK, bahkan beberapa praktisi dan ahli hukum pun juga mengkritik. Kita tahu bahwa sejak adanya UU KPK yang baru, yaitu UU No 19 tahun 2019 banyak pihak yang kecewa dan tidak setuju. Pada saat itu, UU baru tersebut digadang-gadang akan menyembuhkan KPK dan memberi jalan yang mulus bagi pemberantasan korupsi, namun nyatanya tidak. Asfinawati sebagai Ketua Umum YLBHI menyebutkan saat itu DPR sepakat membentuk Dewan Pengawas KPK di dalam UU KPK Nomor 19 tahun 2019 itu agar membuat KPK lebih berintegritas. Namun ternyata muncul dua kasus yang mencoreng nama KPK. Beliau juga menambahkan bahwa bahkan DPR menggunakan hak angketnya pada saat itu terhadap KPK dengan alasan karena dalam tubuh KPK terhadap masalah etis. Namun setelah adanya perubahan UU, dewan pengawas yang digadang-gadang katanya membuat KPK berintegritas, justru mengalami kasus seperti ini yang dimana sangat tidak mencerminkan integritas.

Sementara itu, ahli hukum tata negara dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menyebutkan bahwa UU KPK yang baru justru menimbulkan kontroversi akibat adanya wewenang SP3. Perlu diketahui bahwa SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan merupakan kewenangan yang disalahgunakan oleh SRP dalam kasus ini. Sebelum ada wewenang SP3, Bivitri mengatakan, penyidik justru harus mematangkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka, penyidikan, serta harus memiliki dasar yang kuat. Tidak adanya SP3 bukan berarti tidak dapat diawasi, justru menurutnya hal itu diatur dalam KUHAP. Namun dalam hal ini, hal yang paling diperhatikan saat perubahan UU KPK seperti kebijakan SP3 ini, justru yang disalahgunakan. Lalu, apa gunanya UU KPK yang baru ? Banyak pihak yang mengatakan KPK tidak hanya mengalami pemotongan hak dan tubuh-tubuh yang rusak, namun juga hukum yang tidak memihak kepada mereka sebagai penegak hukum.

  • Apa Solusinya?

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan salah satu jalan keluar yang dapat diambil adalah dengan melakukan Judicial Review (JR) yang dimana sudah dilakukan sejak tahun 2019 akhir. JR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU tersebut, dalam hal ini adalah UU KPK. Banyak pihak yang berharap JR tersebut dapat tembus, supaya KPK dapat kembali mendapatkan kewenangan yang penuh dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jadikan kasus ini sebagai preseden untuk membuat peraturan perundang-undangan yang lebih ketat untuk memberantas korupsi. Walaupun memang memberantas korupsi merupakan tugas seluruh warga negara, namun KPK lah yang menjadi ujung tombaknya. Jadi, sebagai warga negara marilah kita membantu KPK dan seluruh lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi dengan cara meningkatkan literasi terkait kesadaran pemberantasan korupsi.