Perspektif Gadai dalam Hukum Perdata

Menurut ketentuan Pasal 1150 KUHPdt, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya, untuk menjamin suatu utang, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari benda tersebut terlebih dulu daripada kreditor lainnya, kecuali biaya untuk melelang benda tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemeliharaan setelah benda itu digadaikan, biaya-biaya mana harus di dahulukan.

Pihak yang menggadaikan dinamakan “pemberi gadai” dan yang menerima gadai, dinamakan “penerima atau pemegang gadai”. Kadang-kadang dalam gadai terlibat tiga pihak, yaitu debitur (pihak yang berhutang), pemberi gadai, yaitu pihak yang menyerahkan benda gadai dan pemegang gadai yaitu kreditur yang menguasai benda gadai sebagai jaminan piutangnya.

Berdasar pada ketentuan pasal ini dapat diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam gadai yaitu sebagai berikut:

  1. Hak yang diperoleh kreditor atas benda bergerak
  2. Benda bergerak itu diserahkan oleh debitor kepada kreditor
  3. Penyerahan benda tersebut untuk jaminan utang
  4. Hak kreditor itu adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitor wanprestasi
  5. Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditor-kreditor lan
  6. Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang

Sifat Gadai:

  1. Bersifat memaksa, berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai;
  2. Dapat beralih atau dipindahkan, benda gadai dapat dialihkan atau dipindahkan oleh Penerima Gadai kepada Kreditur lain namun dengan persetujuan dari Pemberi Gadai;
  3. Bersifat individualiteit, sesuai Pasal 1160 KUH Perdata, bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi;
  4. Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan;
  5. Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak gadai dilindungi hak kebendaannya, ke tangan siapapun kebendaan yang dimiliki dengan hak kebendaan tersebut beralih, pemilik berhak untuk menuntut kembali dengan atau tanpa disertai ganti rugi;
  6. Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Gadai mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda gadai;
  7. Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi gadai.

 Sifat-sifat khusus gadai sebagai berikut:

A. Gadai bersifat asesor

Sebagai pelengkap dari perjanjian pook, yaitu utang-piutang. Adanya gadai tergantung pada adanya perjanjian pokok utang-piutang. Tidak ada perjanjian pokok utang-piutang tidak ada gadai.

B. Gadai bersifat jaminan utang

Maksud dari sifat ini ialah, dimana benda jaminan harus dikuasai dan disimpan oleh kreditor

C. Gadai bersifat tidak dapat dibagi

Sebagian gadai tidak hapus dengan pembayaran sebagian utang debitor. Hal ini ditentukan    dalam pasal 1160 ayat 1 KUHPdt

Dasar hukum pegadaian secara umum :

  1. Peraturan pemerintah no 103 tahun 2000, menjadi salah satu peraturan yang menguatkan status pegadaian sebagai perusahaan umum dan masuk pada wilayah BUMN tepatnya di lingkungan Departemen Keuangan RI.
  2. Undang-undang no. 9 tahun 1969, pada pasal 6 tercantum bahwasannya sifat usaha yang dilakukan pegadaian adalah menyediakan pelayanan maksimal bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan perushaan yang ada. Sedangkan pada pasal 7 disebutkan bahwasannya ada beberapa tugas pegadaian yakni antara lain : ikut serta dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah dengan cara meneyediakan dana sesuai dengan dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kedua adalah menghindarkan nasabah ataupun masyarakat secara luas dari penyelewengan dari dasar hukum yang berlaku seperti gadai gelap, praktek riba dan pinjaman yang tidak wajar.
  3. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan pasal 1160 yang berada di buku II KUH Perdata. Dalam pasal ini semuanya berbicara tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan prinsip, kinerja dan lainnya dari pegadaian.
  4. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1969 yang berisi tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian. Yang dimaksud perusahaan jawatan pegadaian adalah lembaga-lembaga yang menerapkan sistem dan konsep pegadaian yang ada.
  5. Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1970 yang berbicara tentang perubahan peraturan pemerintah No.7 tahun 1969 tentang perusahaan jawatan, hadirnya peraturan ini melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya.
  6. Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 yang mengatur tentang Perusahaan umum (Perum) Pegadaian. Berbeda dengan perusahaan jawatan yang hanya memiliki sistem dan konsep pegadaian, namun untuk perusahaan umum ini dari mulai bentuk fisik, dalamnya dan lainnya miliki mereka.

Barang yang dapat digadaikan ialah semua benda bergerak:

  1. Benda bergerak yang berwujud.
  2. Benda bergerak yang tak berwujud, yaitu yang berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yaitu yang berwujud surat-surat piutang aantoonder (kepada si pembawa), aan order (atas tunjuk), op naam (atas nama).

Hak penerima gadai

  1. Penerima gadai berhak menahan benda jaminan sampai piutangnya dilunasi, yang meliputi jumlah pokok dan bunga serta biaya- biayanya (Pasal 1159 ayat 1 KUHPdt)
  2. Berhak mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan benda jainan apabila dbitor tidak membayar utangnya.

Penerima gadai pun dibebami kewajiban kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang undang, yaitu sebagai berikut :

a) Penerima gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya nilai benda jaminan karena kelalaiannya (Pasal 157 ayat 1 KUHPerdata)

b) Penerima gadai harus memberithukan kepada pemberi gadai (debitor) apabila dia hendak menjual benda jaminan untuk melunasi piutangnya (Pasal 157 ayat (1) KUHPerdata)

c) Penerima gadai harus memberikan perhitungan mengenai pendapatan penjualan dan menyerahkan kelebihannya kepada debitor setelah dikurangi pelunasan utang debitor (Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata)

d) Penerima gadai wajib mengembalikan benda jaminan apabila utang pokok, bunga dan biaya pemeliharaan benda jaminan telah dibayar lunas.

Hapusnya Hak Gadai

Hak gadai akan hapus apabila butir-butir seperti diuraikan dalam kalimat berikut ini sudah dipenuhi oleh debitor :

A). Utang debitor sudah dilunasi

B). Benda jaminan sudah dilepaskan oleh kreditor dengan sukarela

C). Benda jaminan hilang atau musnah; dan

D). Penerima gadai menjadi pemilik benda jaminan karena suatu atas hak tertentu ( pasal 1152 ayat (3) KUHPdt )

Adzan Fariq D