Pelecehan Seksual Terhadap Jonatan Christie

Pelecehan seksual tidak hanya secara langsung, secara tidak langsung pun bisa dikatakan sebagai pelecehan seksual. Bentuk dari pelecehan seksual tidak hanya sebatas sentuhan, ucapan yang berkaitan dengan seksualitas, bahkan siulan. Namun dengan berkembangnya teknologi dan hadirnya social media, membuat semakin banyak lahan untuk berkomentar atau membagikan sebuah materi yang porno dan merujuk pada keinginan seksual, terhadap perempuan, laki-laki, bahkan sesama jenisnya. Sebagai contoh, pada ASIAN GAMES 2018 kemarin Jonatan Christie meraih medali emas dalam pertandingan bulu tangkis. Saking senangnya ia membuka baju sebagai bentuk selebrasi. Cukup banyak perempuan yang berkomentar atas tubuh dari Jonatan Christie, seperti “tuba fallopi bergetar”, “hamil online”, dan “Kenapa baju doang sih yang dilempar? CELANA GA SEKALIAN KA JOJO?”. Masih banyak lagi bentuk komentar yang justru tidak etis.

Namun terdapat standar ganda disini, dimana ketika perempuan mendapatkan pelecehan seksual dianggap tidak wajar justru sebaliknya kepada laki-laki. Salah satunya adalah artikel dari The Jakarta Post, yang mengatakan bahwa Jonatan Christie sebagai seorang laki-laki memiliki tingkatan sosial yang lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan atau kekuasaan lebih di banding perempuan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual karena Jonatan Christie tidak mendapatkan ancaman yang sama sebagaimana korban perempuan mendapatkan pelecehan seksual. Namun menurut saya, hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual, apapun gendernya. Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapapun tanpa memandang umur maupun gender. Bahkan menurut data aware.org Singapura, persentasi pelecehan seksual terhadap laki-laki mencapai 21%. Tidak hanya itu, menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan bahwa di awal tahun 2018 kasus

kekerasan seksual justru lebih banyak terjadi pada laki-laki. Apakah kita akan terus menganggap hal tersebut baik-baik saja? Apakah karena laki-laki merupakan golongan minoritas orientasi seksual maka kita tidak dapat mengkategorikan hal diatas sebagai pelecehan seksual? Bukankah memang itu tujuan adanya kesetaraan gender; untuk membuat perempuan dan laki-laki sejajar, memiliki hak yang sama sebagai manusia, sama-sama menjalankan perannya baik dalam kegiatan pendidikan, sosial budaya, ekonomi, politik, hukum, menikmati hasil pembangunan, tanpa diskriminasi dan ketidakadilan? Jika dalam hal ini saja terdapat ketimpangan, justru jatuhnya adalah membuat perempuan menjadi lebih superior dibandingkan laki-laki.

Terlepas dari hal tersebut, perbuatan pelecehan seksual online ini dapat dijerat Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 juncto 27 ayat (3) UU No. 11/2008. Dimana dalam pasal tersebut mengandur unsur muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Mengapa disebut penghinaan? Menurut Kamus Besar Indonesia (1990), pelecehan seksual adalah pelecehan yang merupakan bentuk pembentukan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, atau mengabaikan. Seksual sendiri memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin yang berhubungan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Maka dari itu, berdasarkan pengertian KBBI tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah suatu penghinaan atau memandang rendah seseorang yang berkenaan dengan seks, jenis kelamin, atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan. Sehingga pasal tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik karena sudah melecehkan seseorang secara seksual. Dari pembahasan ini, saya berharap agar pelecehan seksual ini dapat menjadi perhatian baik hal tersebut terjadi kepada laki-laki maupun perempuan. Karena tidak ada seorangpun yang pantas dilecehkan, dan tidak ada seorangpun berhak melakukan pelecehan.

Ridholina Kurniaputri