Eksistensi Bahaya Narkoba

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman , baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. PASAL 1 ANGKA 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Pengaturan mengenai narkotika saat ini diatur terutama dalam UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Dalam UU Narkotika tersebut, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yang selanjutnya disebutkan dalam lampiran undang-undang (Pasal 6 UU Narkotika ).
Narkoba dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
a. Narkotika golongan 1, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Ganja, Sabu-sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll;
b. Narkotika golongan 2, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Morfin, Pertidin , Fenelitin, dll;
c. Narkotika golongan 3, adalah narkotika yang penggunaanya haruslah sesuai dengan resep dokter agar tidak membahayakan kesehatan , namun tetap saja banyak orang yang menggunakanya secara berlebihan. Mogadon, Amorbarbital, dll;
Terdapat klarifikasi pembagian “cap” bagi orang yang terlibat dalam narkotika. Sering disebut masyarakat “pengedar dan pengguna” namun dalam UU ini secara implisit dijelaskan lagi mengenai siapa saja yang dapat disebut pengguna. Penjelasanya sebagai berikut :
1. Pengedar Narkotika, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan peranya masing-masing , yakni :
1. Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113);
2. Pihak yang meng impor Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113);
3. Pihak yang meng Ekspor Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo pasal 113);
4. Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transito Narkotika secara melawan hukum (pasal 1 angka 9,12 jo pasal 115);
5. Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111, 112, 129).
2. Pengguna Narkotika , juga terdapat beberapa penyebutan, yakni :
1. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).

Seperti yang dilihat di atas bahwa hukuman-hukuman yang diberikan pada orang yang terlibat dalam narkotika cukup berat dan bahkan memakan banyak biaya jika ingin menebusnya , selain memberikan hukuman yang berat narkotika juga memberikan efek yang buruk bagi tubuh dan bahayanya lagi dapat menyebabkan kematian.

Bahaya narkotika terhadap fisik
1. Gangguan pada system syaraf
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
3. Sering sakit kepala , mual-mual , suhu tubuh meningkat , pengecilan hati dan insomnia
4. Bagi pemakaian jarum suntik , risikonya tertular penyakit hepatitis dan HIV
5. Overdosis dan kematian
Bahaya narkotika terhadap psikologi
1. Hilang rasa percaya diri , apatis , pengkhayal, penuh curiga
2. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku brutal
3. Cenderung menyakiti diri , perasaan tidak aman , bahkan bunuh diri #
Bahaya narkotika dalam lingkungan social
1. Gangguan mental
2. Anti-sosial dan asusila
3. Dikucilkan oleh lingkungan
4. Pendidikan menjadi terganggu dan masa depan suram

Pecandu narkoba berasal dari berbagai jenis usia, tapi 70% jumlahnya didominasi oleh usia produktif. Berdasarkan data BNN, 2016 lalu jumlah penggunan narkoba berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai lebih dari 27%.
Angka ini tentunya cukup meresahkan dan membuat kita tidak boleh mengabaikan bahaya narkoba bagi pelajar dan generasi muda. Jika tidak ingin terancam bahaya narkoba untuk generasi muda, maka sangat penting untuk memberikan pemahaman pada generasi muda tentang bahaya narkoba tersebut.
Banyak pengguna narkoba yang awalnya hanya coba-coba saja atau bahkan banyak juga yang terjerumus tanpa sengaja. Jika memiliki pengetahuan yang lebih luas tentang narkoba, maka akan lebih kecil kemungkinan untuk terjerumus di dalamnya.

Alhuda Navero