LGBT? Legal atau Ilegal?

Di zaman yang sudah sangat maju ini banyak sekali teknologi-teknologi atau inovasi dari berbagai orang, pihak, perusahaan, atau sekelompok orang untuk mempermudah masyarakat luas dalam melakukan kegiatan sehari-hari atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari toko online, media baca online, ojek online, bahkan sekarang kita dapat mencari pasangan kencan secara online.
Para pendiri sebuah situs online mempunyai banyak terobosan-terobosan dengan harapan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, melakukan kegiatan sehari-hari atau hanya untuk sekadar mencari kesenangan semata. Tetapi pada era modern ini banyak sekali masyarakat yang salah dalam penggunaan teknologi yang akhirnya menyesatkan mereka ke dalam persoalan yang sangat besar.
Tidak dapat disanggahi lagi memang pandangan setiap orang dan kebutuhan setiap orang berbeda, tetapi sebaiknya jika membuat suatu pembaharuan itu tidak bertolak belakang dengan hukum yang berlaku, seperti situs aplikasi para kaum gay.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengaku murka dengan maraknya komunitas gay di wilayahnya.
Sebelumnya, polisi menemukan ada perkumpulan homoseksual yang tergabung dalam salah satu akun Facebook. Kelompok ini menyebut diri mereka sebagai “Gay Depok”(m.viva.co.id/2018).
Dari hasil pencarian, ada sekitar tiga grup yang telah diikuti ribuan orang itu. Pelakunya tak malu-malu mengajak berbuat asusila melalui akun tersebut dengan mencari pria remaja atau pria yang sudah berumur.
Survei keberadaan LGBT pada akhir 2017 itu, menurut Abit, digelar oleh Badan Perencainaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat dan lembaga konseling rekanan. Dari hasil survei, Sumatera Barat tertinggi. Kelompok LGBT terbanyak kedua Papua dan kemudian diikuti oleh Jawa (m.viva.co.id/2018).
Menurut keterangan salah satu pelaku, pesta seks yang dilakukan tersebut awalnya bermula dari perkenalan via Blued, yakni aplikasi kencan gay yang cukup populer di Indonesia. Faktanya, aplikasi tersebut juga digunakan 200 pengguna yang berasal dari wilayah Cianjur.
Menurut keterangan yang dilansir Blued.cn, Senin (15/1/2018), aplikasi Blued ternyata memang mirip dengan Grindr. Blued dikembangkan oleh Blue City Holdings di Tiongkok pada 2012.
Sama halnya dengan Grindr dan aplikasi kencan gay lainnya, Blued juga tersedia di toko aplikasi iOS dan Android, App Store dan Google Play Store (m.liputan6.com/2018).
para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Aparat penegak hukum di Indonesia makin aktif menindak mereka yang dianggap terkait dengan kegiatan LGBT dalam beberapa waktu terakhir. Di beberapa tempat lain, polisi dianggap menggunakan UU Pornografi untuk menyasar dan mengkriminalisasi anggota kelompok LGBT. Namun survei menemukan mayoritas responden tahu dengan istilah LGBT dan berpendapat bahwa kaum lesbian, gay, bisexual dan transgender punya hak hidup di Indonesia.
Sebagai masyarakat yang taat hukum dan agama sebaiknya kita arif dalam bertindak dan memikirkan akibat-akibat yang akan terjadi setelah perbuatan yang tak pantas tersebut dilakukan.
Mereka menganggap bahwa yang mereka lakukan adalah hak-hak mereka karena memang itu semua adalah pilihannya. Hal tersebut pun disetujui oleh Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, pada tahun 2015 ketika diwawancarai oleh media. (medium.com/2018)
Tindak PBB dalam menangani kasus ini yang sudah jelas ada 76 negara di dunia yang setuju bahwa LGBT adalah sebuah tindakan pelanggaran tetapi masih saja mencoba untuk melegalkan para pelaku. (medium.com/2018)
Sebagai pengguna media online kita juga wajib waspada dan jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang sudah melanggar ketentuan hukum dan untuk mencari kesenangan semata.
Untuk orang tua, patutnya lebih mengawasi anak-anak dalam segi penggunaan media online, media sosial, dan lingkungan pertemanan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan. Jadilah pengguna internet yang bijaksana agar terhindar dari dampak arus globalisasi tersebut.
Della Azzhara