TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM
Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka menyaksikan kehidupan satwa? Karena antara para pengunjung dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak, siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah binatang yang liar dan buas? Demikianlah hukum, ibarat pagar pembatas. Tanpa hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain. Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar.
Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang bukan miliknya.Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita pahami, yaitu sebagai berikut.
Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat
Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat
Mengatur kehidupan manusia secara damai
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
- Utrecht mengartikan hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
Secara umum kita dapat melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertip dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan.Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan. Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antarmanusia.
Bertitik tolak dari beberapa defenisi hukum tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa hukum terdiri atas beberapa unsur sebagai berikut.
- Peraturan atau kaidah-kaidah tingkah laku manusia dalam pergaulan antarmanusia (masyarakat)
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan merupakan jalinan-jalinan nilai, merupakan konsepsi abstrak tentang adil dan tidak adil serta apa yang dianggap baik dan buruk.
- Peraturan bersifat memaksa
- Peraturan mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
Di samping itu, kita juga dapat melihat bahwa hukum ditandai oleh ciri-ciri berikut:
- Adanya perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dapat ditaati oleh setiap orang
Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum.
Adanya kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari hukum, yakni adanya kepastian hukum. Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam masyarakat.
Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat.
Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses secara hukum. Selanjutnya proses hukumlah yang menyelesaikannya. Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat. Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sedangkan hukuman yang diberikan harus dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak adil dan sewenang-wenang. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Tujuan Hukum ini kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah, bagaimana jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan kesejahteraan rakyat? Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat akan sejahtera. Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha.
Dalam keadaan tidak aman, orang khawatir akan keselamatannya. Perhatikan saja misalnya kasus yang terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu. Pada saat Aceh masih bergolak, situasi keamanan sangat mengkhawatirkan. Orang merasa terancam pergi bekerja ke ladang maupun ke tempat-tempat lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan kesejahteraan masyarakat pun menurun.
Mengatur kehidupan manusia secara damai | Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum, maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal.
Dengan cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup tertib dan damai. Pihak yang dapat memaksakan hukum agar ditaati adalah negara. Dengan alat-alat kelengkapannya, negara dapat memaksa orang menaati hukum dengan ancaman hukuman. Alat-alat kelengkapan negara tersebut di antaranya: Polisi, Jaksa, dan Hakim.