STOP UJARAN KEBENCIAN !

Ujaran Kebencian (Hate Speech)  adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Kebebasan dalam berekspresi merupakan hak mutlak setiap masyarakat Indonesia yang dicantumkan dalam UUD 1945. Kebebasan berekspresi hak secara lisan maupun tulisan bukan berarti suatu kebebasan yang tanpa batasan, melainkan suatu kebebasan yang mampu di pertanggungjawabkan, serta mengikuti norma–norma yang berlaku.

Dilansir dari berita harian Online Kompas.com tanggal 21 Februari 2018 Bahwa dalam Dalam Dua Bulan, Polri Tetapkan 18 Tersangka Kasus Ujaran Kebencian termasuk kasus mengenai penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian dari Akun MCA. menurut  Kepala Subdirekotrat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar 18 tersangka itu berasal . Kasusnya beragam, mulai dari penghinaan kepada tokoh agama, penghinaan kepada penguasa atau badan usaha, pencemaran nama baik, hingga isu berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.Hal ini menunjukan bahwa pelaku pelaku penyebaran Hate Speech di Indonesia pada saat ini semakin marak terjadi.

Di Indonesia telah diatur berbaai aturan tentang Hate speech yaitu KUHP (Pasal 156-157). Beberapa undang-undang dan ketentuan lain  Seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.serta dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan pelaku ujaran kebencian bukannya berkurang melainkan terus bertambah.

Masalah ujaran kebencian dapat kita cegah atau dihindari dengan cara bijak dalam menggunakan sosial media. Maksimalkan kemajuan teknologi ini dalam hal – hal yang positif dan tidak disalahgunakan. Jika memiliki masalah dengan suatu individu atau kelompok lebih baik membicarakannya secara langsung dan tidak perlu memprovokasi agar orang lain ikut membenci atau menyebarkan kebencian

Andika Tarigan