Era Disruption Hukum

 

PADA 1997, sekitar 20 tahun yang lalu, Clayton M Christensen memperkenalkan teori yang dikenal sebagai disruption. Kata disruption ini menjadi amat populer karena bergerak sejalan dengan muncul dan berkembangnya aplikasi-aplikasi teknologi informasi dan mengubah bentuk kewirausahaan biasa menjadi start-up.

Kata ini bergeser dari istilah yang dikenal setelah Perang Dunia, yaitu ‘destruction’ yang diperkenalkan Schumpeter. Strategi bisnis yang dapat dikatakan melakukan disruption dalam menghadapi bisnis incumbent, menurut Rhenald Kasali (2017), ialah dengan melakukan penyederhanaan produk, melakukan revolusi, bergerak ke segmen yang lebih rendah dengan strategi harga yang terjangkau, dan dapat diakses.

Cicero pernah berkata Ubi societas ibi ius yang artinya hukum tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Sekitar 10 tahun yang lalu, muncullah sebuah inovasi legal start-up sebanyak 20 penyedia jasa di dunia. Saat ini penyedia jasa hukum itu sudah berkembang 600-1.200 di dunia. Sekitar 2/3 legal start-up berasal dari Amerika Serikat (Anna Ronkainen, 2016).

Jasa hukum online vs konvensional

Di awal 2000-an, pasar hukum melihat gelombang inovasi pertama. Pada 2007, pasar hukum mulai mengindikasikan munculnya gelombang inovasi kedua. Felix dan Filip (2015) memberikan sebuah pandangan mengapa begitu sulit bagi firma hukum benar-benar menghasilkan inovasi produk dan layanan yang nyata. Mereka berpendapat masalah mendasarnya ialah kesulitan dalam inovasi model bisnis untuk perusahaan hukum.

Sering kali masyarakat, akademisi, bahkan hingga praktisi mengalami kesulitan dalam mengakses hukum baik itu dokumen maupun pendampingan. Hal ini akhirnya memberikan dampak buruk bagi perkembangan hukum di banyak negara. Pertama, akademisi kesulitan dalam mengakses peraturan hukum yang aktual dan akurat. Akibatnya sering kali riset dan penelitian mengalami kendala dalam membuat formulasi rekomendasi kebijakan akibat kurangnya data informasi.

Kedua, masyarakat sering kali menemukan kesulitan dalam membuat kontrak dan kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Akibat adanya gap di antara hukum dan masyarakat, akhirnya menimbulkan banyak perkara hukum yang menumpuk atau masyarakat kelas bawah yang tertipu dalam hal perjanjian/perikatan.

Ketiga, para praktisi seperti pengacara, jaksa, hakim, dan konsultan kerap menemukan persoalan dalam menyusun sebuah argumentasi hukum, pendapat hukum, hingga berkas hukum. Upaya untuk menyusun itu semua membutuhkan waktu yang cukup panjang. Akhirnya banyak perkara harus di-pending dalam kurun waktu yang tidak pasti. Hal-hal tersebut tentu saja menjadi mimpi buruk bagi teras hukum di beberapa negara termasuk Indonesia.

Karena itu, diperlukan sebuah keberanian untuk menghadirkan penyedia jasa hukum yang mampu memberikan jenis layanan hukum yang berbeda serta menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi konsumen dalam hal biaya, efisiensi, dan akses terhadap keadilan. Jasa hukum konvensional harus menyadari bahwa mereka tidak dapat lagi berlatih menurut status quo.

Tuntutan kebutuhan hukum di era global saat ini semakin tinggi baik untuk pasar konsumen menengah atas atau menengah bawah. Perubahan pasar ini pula yang sudah mulai direspons penyedia jasa hukum online seperti di India, yakni Law Rato, yang memberikan beragam jasa hukum seperti draf perjanjian, mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang sudah berpengalaman selama belasan tahun pada bidang perdata, pidana, hingga korporasi. Law Rato juga menampilkan profil para pengacara berikut dengan rating dan biaya jasa mereka. Artinya konsumen diberi pelayanan yang transparan dalam mengakses jasa hukum ini.

Robot hukum di Indonesia
Perkembangan legal start-up tentu saja mengandalkan artificial intelligence technology atau teknologi kecerdasan buatan. Upaya melahirkan robot hukum ternyata tidak hanya masif di AS, Eropa, India, dan beberapa negara lainnya. Indonesia sejak beberapa tahun terakhir sudah mulai memasuki era baru dalam dunia hukum dengan mengembangkan legal tech dan regulatory technology.

Sebagaimana informasi yang dikeluarkan Techinasia, pada 18 September 2017, terdapat enam start-up lokal yang berkecimpung di bidang regtech dan legaltech Tanah Air membentuk Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia atau yang disingkat dengan nama IRLA. Keenam start-up itu antara lain adalah Legal Go, Pop Legal, Startup Legal Clinic, Lawble, Privy ID, dan Eclis.id.

Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia sendiri hadir sebagai wadah bagi perusahaan rintisan maupun institusi yang memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai bagian dalam pengembangan usahanya di bidang hukum. Asosiasi ini bertujuan membuat masyarakat semakin aware dan mengerti hukum lewat beragam inovasi produk dan teknologi yang diperkenalkan para anggota ekosistemnya.

Berbeda dengan fintech dan ranah start-up lainnya, regtech dan legaltech kerap dipandang sebagai ranah yang kurang begitu seksi bagi pengamat perkembangan start-up di Indonesia. Meskipun demikian, potensi yang dimiliki sektor ini tetaplah tidak dapat dipandang sebelah mata. Terlebih lagi dalam kondisi di saat masyarakat (khususnya kelas menengah ke atas) mulai menyadari pentingnya pemahaman isu seputar hukum, legalitas, dan segala macam struktur yang menaunginya seperti di Hong Kong dan Singapura.

Permasalahan yang dihadapi pelaku sektor ini di Indonesia ialah kondisi pasar yang kurang begitu siap dalam menerima perkembangan teknologi legaltech dan regtech di Indonesia. Permasalahan ini ditambah lagi dengan adopsi institusi regulator Indonesia yang lamban sehingga memperkecil potensi yang dimiliki sektor ini di Indonesia.

Sementara itu, pada 2017, salah satu anggota IRLA yakni Lawble menargetkan setidaknya ada sekitar 700 law firm, dengan satu law firm bisa mengantongi 10 pengguna Lawble dengan penetrasi pengguna 50%. Jadi, diprediksi akan ada 3.500-4.000 yang akan menjadi subscriber Lawble. Lawble juga membidik perguruan tinggi yang nanti akan ada 100 perguruan tinggi yang bergabung dengan total 2.000 orang. Perkembangan ini tentu saja akan menstimulasi pasar hukum di bidang teknologi yang lebih menantang karena perjalanan perkembangan bisnis digital saat ini sangat membutuhkan dua hal, yakni fintech dan regtech.

Reza Zaki