Bahaya Menyebarkan Berita Hoax

HOAX adalah berita yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah tidak benar. Dalam Oxford English dictionary hoax didefinisikan sebagai berita kebohongan yang dibuat dengan maksud atau tujuan yang jahat. Berita hoax banyak didapati dalam media social seperti Instagram atau facebook guna untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak yang bersekongkol dan merugikan pihak lain.

Seiring dengan perkembangan zaman, berita hoax menjadi suatu tujuan orang membuat suatu akun media sosial. Pelaku penyebar berita hoax kebanyakan pada kalangan remaja yang mempunyai pikiran yang sama dengan anak kecil meskipun tidak ada yang menyuruh untuk melakukan atau menyebarkan berita hoax tersbut.

Bila didasarkan ketentuan hukum dalam Undang – Undang No, 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyebaran berita bohong atau berita palsu yang dapat menimbulkan keresahan atau perpecahan dan/atau kericuhan/keonaran dilingkungan publik atau yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”

Adapun orang yang dikategorikan sebagai pelaku penyebar berita hoax di dalam pasal 7 Undang – Undang No, 11 Tahun 2008, adalah “Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.

Dan akibat Hukum yang ditimbulkan terhadap pelaku penyebar hoax ada diatur didalam pasal 28 ayat (1) dan (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi :

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Jadi menurut saya, motivasi orang dalam menyebarkan berita hoax tersebut adalah untuk memenangkan satu pihak dan kebanyakan dalam lingkup politik, sehingga orang-orang yang menyebarkan berita hoax tersebut kehilangan etika dan moral yang ada dalam dirinya dengan cara menyebarkan berita hoax tersebut dan pelaku penyebar berita hoax sebenarnya sudah mengetahui apa yang akan terjadi kedepannya apabila menyebarkan berita hoax tersebut.

Di Indonesia ada sekitar 800ribu situs penyebar berita hoax dan 91,8 persennya dalam lingkup sosial politik. Apakah menyebarkan berita hoax sangat penting? sehingga membuat banyak masyarakat menjadi percaya akan berita hoax tersebut. Semoga cyber di Indonesia di perketat dan menjalankan sesuai dengan peruntukannya.

Eldo Wongkar