YURISDIKSI DUNIA SIBER

Source: http://www.technocrattechnologies.com

Terjadinya globalisasi berdampak pada semakin majunya teknologi dan informasi yang melahirkan internet dan menciptakan ruang siber. Internet sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan manusia sehari-hari. Namun, manfaat tersebut juga diikuti dengan munculnya berbagai jenis tindak kejahatan yang dalam pelaksanaannya menggunakan teknologi.

Aturan hukum yang ada seringkali tidak cukup untuk mengakomodasi kegiatan atau aktivitas terkait pemanfaatan informasi dan teknologi. Misalnya saja, hukum pidana belum mampu menampung kebutuhan akan perlunya alat bukti tindak pidana siber atas tindak pidana yang terkait dengan komputer (computer-related crimes).

Begitupula dengan masalah yurisdiksi di internet yang erat kaitannya dengan masalah penegakan hukum di tiap-tiap negara. Sebagai dunia tanpa batas, penerapan yurisdiksi di internet bukanlah sesuatu hal yang mudah.

Dalam praktik, kata yurisdiksi paling sering digunakan untuk menyatakan kewenangan yang dilaksanakan oleh Negara terhadap orang, benda, peristiwa.[1] Bila yuridiksi dikaitkan dengan Negara maka akan berarti kekuasaan atau kewenangan Negara untuk menetapkan dan memaksakan hukum yang dibuat oleh Negara atau bangsa itu sendiri.[2]

Yuridiksi dalam hukum siber di Indonesia diatur dalam pasal 2 UU ITE. Pada penjelasan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Internet sebagai bentuk kemajuan teknologi informasi, memungkinkan para pemakainya melewati batas yurisdiksi negara masing-masing. Masalah yurisdiksi di internet erat kaitannya dengan masalah penegakan hukum di tiap-tiap negara. Sebagai dunia tanpa batas, penerapan yurisdiksi di internet bukan hal yang mudah. Perlu ada kepastian mengenai hukum yang akan diterapkan di dunia tanpa batas tersebut.

Indonesia menganut beberapa prinsip yurisdiksi. Salah satu yurisdiksi yang terdapat dalam peraturan perundangan atau hukum nasional Indonesia adalah yurisdiksi ekstrateritorial (extraterritorial jurisdiction). Yurisdiksi ekstrateritorial berbicara mengenai kemampuan hukum dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan/kewenangannya di luar wilayahnya. Prinsip yuridiksi ekstrateritorial ini diterapkan dalam hukum siber Indonesia karena akses internet atau cyber space tidak tergantung pada letak geografis.

Dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, Dijelaskan bahwa pengadilan di Indonesia berwenang untuk mengadili setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Maka dari itu dengan diterapkannya prinsip ekstraterritorial tersebut, jika ada pelaku kejahatan di bidang siber, Negara bisa menerapkan yurisdiksinya untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut meskipun pelaku berada diluar wilayah Negara.

Daftar Pustaka

[1] Michael Akehurst, , hlm. 102. (Op Cit digunakan untuk merujuk kepada kutipan yang telah ada sebelumnya)

[2] I Wayan Parthiana,. . (Op Cit digunakan untuk merujuk kepada kutipan yang telah ada sebelumnya)

 

Hilda Natasha