TAX AMNESTY, DAPATKAH MEMAKMURKAN INDONESIA?

Source: https://pengampunanpajak.com

Fenomena Tax Amnesty tentunya telah menjadi salah satu topik terhangat dalam dunia perekonomian Indonesia pada tahun 2016. Bermula dari kembalinya Sri Mulyani yang dipanggil kembali oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Keuangan, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 sebagai salah satu produk legislatif di masa pemerintahannya. Dengan mengikuti program Tax Amnesty, tentunya para wajib pajak yang sebelumnya belum membayar pajak dan belum mendaftarkan hartanya, dapat dibebaskan dari sanksi perdata dan sanksi pidana dengan membayar sejumlah uang tebusan yang besarnya dibagi ke dalam 3 periode.

Tujuan lahirnya Undang-Undang Tax Amnesty adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan banyaknya dana yang masuk sehingga dapat meningkatkan likuiditas domestik, meningkatkan nilai tukar rupiah, menurunkan suku bunga, serta meningkatkan investasi dalam negeri. Perbaikan serta pemaksimalan sektor fiskal secara besar-besaran tentunya apabila dilakukan dengan benar akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan infrastruktur serta kemakmuran rakyat. Di sisi lain, dibalik segala tujuan UU No 11 Tahun 2016 yang sangat baik untuk pertumbuhan ekonomi negara, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi “efek samping” atau perlu dipertanyakan lebih lanjut guna mencapai seluruh tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadlian.

Yang pertama adalah faktor keadilan, tentunya sudah banyak para taat pajak yang sebagian besar terdiri dari kalangan menengah kebawah, merasa kebijakan Tax Amnesty adalah hal yang tidak adil bagi mereka. Para pengusaha kelas atas yang dulunya berusaha menghindar dari pajak dengan menaruh hartanya di luar negeri, kini dengan secepat kilat dapat diampuni dengan hanya membayar 2 persen dari total dana yang mereka daftarkan ke negara. Yang kedua adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 20 dan Pasal 21 terkait “imunitas” dana yang diberikan oleh wajib pajak Tax Amnesty. Dalam kedua pasal tersebut terdapat ketentuan mengenai data keuangan dalam permohonan Tax Amnesty tidak dapat dijadikan bahan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana serta para pihak pemerintah terkait dilarang memberitahukan informasi kepada pihak manapun tanpa persetujuan wajib pajak. Hal tersebut tentunya akan berakibat pada sulitnya dana dilacak dan membuka dengan lebar pintu money laundering yang dilakukan oleh penjahat kelas kakap. Yang ketiga adalah ketentuan pada Pasal 22 yang mengatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, serta segala pihak pemerintah yang terlibat dalam kegiatan Tax Amnesty tidak dapat dilaporkan atau digugat atas dasar iktikad baik dalam membuat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mengisyaratkan imunitas para petinggi negara serta bentuk perlindungan preventif seolah-olah akan banyak pihak yang merasa dirugikan dan akan menyerang mereka.

Dibalik segala kekurangan dan keraguan yang terdapat dalam program Tax Amnesty tersebut, tentunya hanya bisa dijawab melalui penggunaan serta pemaksimalan dana dalam membangun kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai ada Gayus Tambunan lainnya yang menyelewengkan dana pajak untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara. Jika hal tersebut terjadi, pastinya program Tax Amnesty akan dianggap gagal. Rakyat Indonesia kini hanya bisa berharap yang terbaik kepada pemerintah selaku pembuat peraturan, penegak hukum, serta penegak keadilan untuk dapat memakmurkan kehidupan mereka.

Daniel Aritonang