TATA CARA PENULISAN LEGAL OPINION

Source: http://www.pinterest.com

Sebagai seseorang yang berkecimpung di dunia hukum, kita akan sering berhubungan dengan banyak orang dalam lingkup perkerjaan maupun diluar pekerjaan kita, baik dengan mereka yang mengerti hukum maupun tidak mengerti hukum. Mereka akan menanyakan masalah-masalah dan bagaimana pendapat kita sebagai orang hukum, tentu kita harus dapat menjawab dan menjelaskan dengan penjelasan yang semudah mungkin sehingga dapat dimengerti oleh mereka yang kurang mengerti tentang hukum.

Berdasarkan hal tersebut maka diperlukannya kemampuan bagi orang hukum untuk memberikan pendapat hukum miliknya terhadap suatu hal. Pendapat hukum tidak hanya digunakan dalam menjawab sebuah permasalahan hukum namun juga dapat digunakan dalam penulisan sebuah karya ilmiah sehingga menjadi terstruktur sedemikian rupa.

Dibawah ini adalah sistematika penulisan dari suatu Legal Opinion yang umumnya digunakan, kerangka ini merupakan hasil observasi penulis terhadap beberapa contoh yang ada pada internet.

Isi dari Legal Opinion terdiri atas 8 bagian, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Permasalahan dalam Legal Opinion
  3. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan (data, informasi dan dokumen)
  4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan
  5. Uraian fakta dan kronologis kejadian
  6. Analisa hukum dan Pendapat
  7. Kesimpulan dan saran/solusi untuk penyelesaian masalah

PENJELASAN

  1. Pendahuluan

Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa penulis membuat legal opinion, yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis atau secara lisan agar penulis memberikan pendapat hukumnya atau permasalahan-permasalahan yang dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis.

  1. Permasalahan dalam Legal Opinion

Bagian permasalahan dalam legal opinion berisi penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Apabila permaslaahan hukum yang diuraikan kurang jelas maka penulis akan merumuskan permasalahan tersebut.

  1. Bahan-bahan pendukung yang berkaitan dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen referensi , informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari korban atau tersangka, maupun pihak ketiga yang bersangkutan. Berisi tentang informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.

  1. Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar dalam penulisan pendapat hukum.

  1. Uraian fakta dan kronologis kejadian

Bagian ini berisi uraian fakta berdasarkan barang bukti utama terkait dengan permasalahan, serta dibaut dalam tata urutan kejadian berdasarkan waktu terjadinya permasalahan tersebut.

  1. Analisa hukum dan Pendapat hukum

Bagian ini berisi uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Analisis terhadap permasalahan harus mengacu pada fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi. Bagian ini berisi uraian tentang pendapat penulis atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.

  1. Kesimpulan dan saran/solusi permasalahan

Bagian ini berisi uraian tentang kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Legal Opinion. Setelah mendapatkan kesimpulan, penulis memberikan saran/solusi permasalahan terhadap permasalahan yang dibahas.

 

Emir Emerald