TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM METODE KYC FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)
Financial Technology atau biasa disebut FinTech merupakan sebuah inovasi dalam bidang industri perbankan yang menggunakan teknologi untuk membuat kegiatan usaha lebih efisien. Jaringan internet dan perubahan pemikiran masyarakat di era digital menjadi fokus tersendiri terhadap perkembangan FinTech. Tidak dapat dipungkiri, dengan terciptanya jaringan internet, masyarakat dapat dipermudah dengan menggunakan segala layanan terutama dalam bidang finansial. Dengan hanya menggunakan koneksi internet dan perangkat komputer, kegiatan transaksi dapat langsung terjadi antara penyedia layanan dan pengguna, tanpa perlu adanya kontak fisik dan tatap muka langsung. Para pihak yang terlibat dalam FinTech dapat bertemu dengan menggunakan aplikasi komunikasi berbasis teks seperti chatting dan e-mail hingga Audio Conference dan Video Conference.
Isu yang paling utama adalah isu prinsip kehati-hatiaan bank melalui metode Know Your Customer (KYC). Seperti kita ketahui, pentingnya Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) membuat Bank Indonesia (BI) menyusun peraturan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 terkait dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum. Implementasi prinsip (KYC) sangat penting untuk diterapkan di bank dalam rangka mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris yang memiliki berbagai risiko seperti risiko operasional, risiko hukum, risiko konsentrasi dan risiko reputasi. Yang perlu diperhatikan adalah salah satu ketentuan (KYC) yang mengharuskan perbankan untuk bertemu Face to Face (F2F) atau bertemu secara langsung dengan calon nasabahnya. Hal tersebut selama ini tidak pernah dilakukan oleh perusahaan FinTech dikarenakan mereka hanya menggunakan e-mail ataupun Video Conference untuk melihat secara langsung calon nasabahnya. Tentunya dengan kebijakan tersebut maka kemungkinan terjadinya tindak pidana penipuan ataupun pencucian uang akan semakin besar didukung dengan bertambah canggihnya teknologi dan banyaknya hacker yang mumpuni.
Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik terdapat dalam pasal 11 dan pasal 12 UU ITE. Dalam pasal penjelasan sebelumnya dijelaskan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi da autentifikasi. Dalam pasal 11 dan pasal 12 disebutkan bahwa tanda tangan elektronik menjadi sah apabila berada dalam kuasa penanda tangan dan ia dapat memberikan pengamanan terhadap tanda tangan tersebut. Salah satu contoh nyatanya adalah tanda tangan melalui proses scan. Akan sulit untuk mengetahui siapa sebenarnya penanda tangan terutama dalam proses KYC FinTech yang umumnya tidak mensyaratkan adanya pertemuan langsung antara pihak penyedia layanan dengan calon nasabahnya dimana hal tersebut sangat rentan dengan penipuan. Kondisi mengenai rawannya pemalsuan identitas pun akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam membuat peraturan terkait tanda tangan elektronik dalam metode KYC Financial Technology.