SYARAT WILAYAH PADA SUATU NEGARA

Source: http://www.aktual.com

“Negara merupakan suatu gagasan teknis semata-mata yang menyatakan fakta bahwa serangkaian kaidah hukum tertentu mengikat sekelompok individu yang hidup di dalam suatu wilayah territorial terbatas.”

Hal tersebut merupakan definisi Negara yang dikemukakan oleh Hans Kelsen.[1]

Menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara, terdapat beberapa syarat bagi suatu objek untuk dapat dikategorikan sebagai suatu Negara, yaitu: (a) penduduk tetap (masyarakat); (b) wilayah tertentu; (c) pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara-negara lain.[2] Pada penjelasan tersebut penulis menyoroti satu hal, yaitu terkait dengan syarat “wilayah tertentu”. Lantas apakah yang dimaksud dengan wilayah tertentu? dan apakah terdapat wilayah terlarang untuk dijadikan sebagai wilayah dari suatu Negara?

Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah suatu tempat atau lokasi yang dapat ditempati dan terhadapnya dapat dilaksanakan pemerintahan yang berdaulat, wilayah tersebut berfungsi untuk membatasi kedaulatan dari suatu pemerintahan dengan pemerintahan lainnya. Meskipun wilayah tertentu merupakan salah satu syarat, namun tidak ada persyaratan dalam hukum internasional yang menyebutkan bahwa seluruh perbatasan wilayah sudah final dan tak memiliki sengketa perbatasan lagi dengan negara-negara tetangga, baik pada awal memploklamirkan diri sebagai suatu Negara baru ataupun setelahnya.[3]

Apakah terdapat wilayah terlarang untuk dijadikan sebagai bagian dari suatu Negara? Jawabannya adalah ya. Dalam istilah hukum hal tersebut dikenal sebagai Terra Nullius, menurut Black’s Law Dictionary 7th Edition, yang dimaksud dengan Terra Nullius adalah:

A Territory not belonging to any particular country

Dr. Hassan Wirajuda, S.H., LL.M., MALD pernah menggunakan istilah Terra Nullius untuk mengartikan “suatu wilayah yang tidak bertuan”. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Adijaya Yusuf selaku pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa wilayah yang didiami oleh suku-suku atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan sebagai Terra Nullius.[4] Beberapa contoh dari Terra Nullius yang ada pada saat ini adalah perairan internasional, kutub utara dan kutub selatan, dan wilayah luar angkasa.

Daftar Pustaka

[1] J.G. Starke, “Pengantar Hukum Internasional”, halaman 128

[2] Sefriani, S.H., M. Hum. , “Hukum Internasional: Suatu Pengantar”, halaman 103

[3] Israel diakui sebagai suatu Negara pada bulan Mei 1949, meskipun batasan-batasannya belum ditentukan secara tepat, menunggu perundingan-perundingan terkait demarkasi.

[4] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2686/terra-nullius, diakses pada 5 Maret 2017.

Emir Emerald