Perkembangan status hukum wanita di Indonesia
Manusia berperilaku dalam masyarakat harus sesuai dengan kaedah-kaedah sosial. Dengan kaedah sosial ini menjadi pedoman perilaku atau sikap bagi setiap warga masyarakat, mana yang seyogyanya dilakukan dan yang tidak dilakukan, yang dilarang atau yang dianjurkan. Ini terdiri dari kaedah/norma agama, kaedah kesusilaan, kaedah sopan-santun, dan kaedah hukum.
Jadi hukum hanyalah salah satu dari kaedah sosial, yang merupakan peraturan mengenai perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat, yang dibuat oleh organ/lembaga yang mempunyai otoritas/kewenangan, dalam bentuk tertentu, dengan sanksi yang lebih tegas dan berlakunya dapat dipaksakan. Kaedah hukum diberlakukan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Lengkapnya terkait dengan fungsi primer hukum, yakni melindungi rakyat dari bahaya dan tindakan yang dapat merugikan dan menderitakan hidupnya dari orang lain, masyarakat maupun penguasa. Di samping itu berfungsi pula untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali kaum wanita.
Di dalam masyarakat, kaum wanita mempunyai kedudukan yang merupakan posisi tertentu dalam suatu susunan kemasyarakatan. Kedudukan tersebut sebenarnya merupakan suatu wadah yang berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai peranan. Di sini wanita memiliki kedudukan, maka sekaligus sebagai pemegang peran dalam masyarakat. Peranan ini mengalami dinamika yang berkembang sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat.
Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang. Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertakqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda.
Perkembangan era sekarang ini, upaya penyetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan telah dilakukan dengan tujuan penghapusan dominasi dari salah-satu di antaranya. Peranan yang dilakukan munusia dalam masyarakat telah berubah sebagai akibat perkembangan kehidupan pergaulan manusia. Wanita tidak hanya berperan dalam rumah tangga sebagai ibu atau isteri, melainkan juga mempunyai peran sosial dan ekonomi. Kondisi yang demikian ini beresiko bagi wanita terhadap gangguan-gangguan/penyerangan hak, termasuk tindakan yang berhubungan dengan pribadinya sebagai wanita. Untuk itu diperlukan hukum yang memfasilitasi dalam melindungi kepentingannya.