HIMSLAW MENGHADIRI UNDANGAN INDONESIA LAWYERS CLUB

Maraknya pemberitaan mengenai kasus yang cukup misterius, yaitu pembunuhan seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin yang kabarnya dibunuh dengan modus sianida di dalam kopinya menimbulkan pro dan kontra serta opini yang beragam di masyrakat. Untuk itu, Indonesia Lawyers Club (ILC), sebuah acara talkshow hukum di stasiun televisi tvOne, mengangkat permasalahan ini menjadi topik sebagai wadah pencerahan terhadap kasus ini serta mencoba mencari titik terang maupun menggali benang merahnya.

HIMSLAW berkesempatan menghadiri undangan dari ILC untuk duduk sebagai perwakilan rekan-rekan mahasiswa dan menyaksikan perbincangan tersebut secara langsung. ILC kali ini menghadiri keluarga terdekat Mirna yang tak lain adalah ayah kandungnya yaitu Edi Darmawan Salihin. Pengacara dari Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto pun turut hadir untuk memberikan pendapat serta kesaksiannya mengenai kasus yang menimpa klienya tersebut yang tak lain adalah keponakannya. Para praktisi hukum seperti Hotman Paris Hutapea, Prof. Said Karim dan Prof. Gayus Lumbuun sebagai pakar hukum pidana, Kombes Pol. M. Iqbal selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Hubertus Kasan Hidayat selaku psikiater turut hadir dalam acara ILC kali ini.

Yudi Wibowo Sukinto selaku pengacara Jessica memaparkan mengenai kasus yang menimpa kliennya tersebut dengan melampirkan foto-foto saat dilakukannya reka ulang adegan oleh pihak kepolisian. Ayah Mirna pun turut memberi kesaksiaan serta menyampaikan kesedihannya atas meninggalnya putrinya itu. Ia berpendapat bahwa, “Sebenernya kasus ini tuh sangat simple, tapi kenapa jadi diperumit gini ya, saat Mirna di UGD itu jelas jelas Jessica juga berprilaku santai aja dan dia malah bilang ‘Om Jessica cantik ya om’.” Ayah Mirna secara tersirat menyampaikan keluh kesahnya dalam mencari kebenaran kasus meninggal anaknya itu dan juga memaparkan penyataan yang cukup mengagetkan. Di sisi lain, Prof. Said Karim berpandangan bahwa, “Melihat dari perspektif hukum pidana tidak semata-mata penyidik menetapkan begitu saja Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini, minimal dibuktikan dengan 2 (dua) alat bukti serta keyakinan dari pihak penyidik.’’

Menjadi pengalaman tersendiri bagi rekan-rekan HIMSLAW yang mengahadiri ILC kali ini untuk menyaksikan langsung perdebatan dari beberapa pihak serta beberapa ahli yang memberikan opininya mengenai kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Rekan-rekan HIMSLAW pun mendapatkan tambahan ilmu dan secara langsung menemukan fakta-fakta maupun bukti-bukti yang tersirat mengenai kasus ini.

Tak lupa, kami turut memanjatkan doa serta berbela sungkawa atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang sampai sekarang masih menjadi kontroversi dan misteri. Harapan kami agar kebeneran dapat terungkap secepatnya dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Amin.