Aturan Baru Kemendikbud: Masuk SD Tidak Harus Bisa “Calistung”
Tes Calistung merupakan suatu tes yang diadakan setiap Sekolah Dasar (SD), dimana calon siswa diminta untuk mengerjakan beberapa soal. Calistung sendiri merupakan pengenalan dari keterampilan membaca, menulis, dan menghitung.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan baaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dituliskan pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Kemendikbud menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk SD untuk sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam PPDB antara lain :
- Tidak Wajibnya tes “Calistung”, siswa tidak harus bisa membaca, menulis, dan berhitung saat akan mendaftar di jenjang SD.
- Usia minimal 6 tahun, calon siswa baru kelas 1 SD wajib sudah berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Prioritas sistem “zonasi” atau biasa disebut domisili, seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dimana ketika calon siswa yang mendaftar berusia sama, maka penerimaan akan ditentukan dari jarak tempat tinggal mereka.
- Prioritas pendaftar awal juga mempengaruhi pendaftaran siswa, dimana ketika calon siswa mendaftar dan memiliki usia dan tepat tinggal sama, maka akan dipilih yang mendaftar lebih awal.
Seiring perkembangan teknologi, sekarang, orang tua juga dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi halaman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Untuk mereka yang ingin melakukan pendaftaran offline, dapat mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.