Pendidikan Karakter dan Tantangan Academic Dishonesty dalam Pembentukan Profesionalisme Mahasiswa PGSD

School Days: Memoir Writing Prompt
Di era digital, mahasiswa berada di ambang krisis moral yang ditandai dengan pergeseran cara memperoleh, mengelola, dan memproduksi pengetahuan. Kemudahan dalam mencari informasi melalui berbagai platform digital membuat arus pengetahuan dan nilai bersatu tanpa batasan yang jelas. Di satu sisi, kondisi ini membuka peluang pembelajaran yang luas, namun di sisi yang lain, meningkatkan risiko praktik instan seperti plagiarisme, manipulasi tugas, hingga bentuk-bentuk academic dishonesty lainnya. Tanpa fondasi karakter yang kuat, mahasiswa rentan terjebak pada orientasi hasil dan mengabaikan proses reflektif yang menjadi inti dari perguruan tinggi.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital yang tidak diimbangi dengan literasi etika dapat melemahkan integritas akademik dan tanggung jawab moral mahasiswa (Amigud & Lancaster, 2019; Bretag et al., 2019). Dalam konteks tersebut, penanaman nilai karakter di perguruan tinggi menjadi sesuatu yang mendesak. Pendidikan sejatinya tidak hanya bertujuan untuk membagikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk individu yang memiliki kesadaran moral, kemampuan refleksi, dan komitmen terhadap kejujuran akademik. Lickona (1991) menegaskan bahwa pendidikan karakter mencakup dimensi moral knowing, moral feeling, dan moral action yang harus terintegrasi dalam praktik pendidikan. Oleh karena itu, penanaman nilai karakter sejak awal perlu diposisikan sebagai langkah preventif terhadap kemerosotan integritas sekaligus fondasi dalam pembentukan profesionalisme, khususnya bagi mahasiswa calon pendidik.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan karakter di perguruan tinggi tidak dapat diposisikan sebagai mata kuliah terpisah, melainkan harus terintegrasi dalam setiap proses pembelajaran dan aktivitas akademik sehari-hari. Pendidikan karakter yang bersifat parsial cenderung berhenti pada tataran wacana, sementara praktik akademik tetap berjalan dengan orientasi kognitif semata. Berbagai kajian menunjukkan bahwa budaya integritas akademik lebih efektif dibangun melalui pendekatan institusional yang menyeluruh, termasuk keteladanan dosen, sistem evaluasi yang adil, serta kebijakan yang konsisten terhadap pelanggaran etika (Bretag et al., 2019; International Center for Academic Integrity, 2021). Sehingga dapat disimpulkan bahwa, internalisasi nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin tidak hanya diajarkan, tetapi juga dibiasakan dalam dinamika pembelajaran.
Di era Artificial Intelligence, kemampuan mahasiswa untuk memanfaatkan teknologi secara bijak sangat bergantung pada kualitas karakter dan regulasi diri yang dimiliki. Pada dasarnya, teknologi bersifat netral; arah penggunaannya ditentukan oleh orientasi moral penggunanya. Mahasiswa dengan kemampuan self-regulated learning yang baik cenderung menggunakan teknologi sebagai alat pendukung eksplorasi dan pendalaman materi, bukan sebagai jalan pintas untuk menghindari proses belajar. Oleh karena itu, penguatan karakter menjadi fondasi utama agar kecerdasan intelektual berkembang seiring dengan tanggung jawab moral. Tanpa integrasi keduanya, kemajuan teknologi justru berpotensi memperlebar jarak antar kemampuan akademik dari integritas yang sesungguhnya.
Dalam menjawab urgensi tersebut, ketiga dimensi pendidikan karakter harus saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks mahasiswa, permasalahan sering muncul ketika nilai moral hanya berhenti pada tataran pengetahuan tanpa diikuti dengan komitmen untuk mewujudkannya dalam tindakan akademik. Hal ini tampak dalam berbagai bentuk academic dishonesty; tidak selalu berupa plagiarisme besar, tetapi juga tindakan yang dianggap sederhana seperti titip absen atau penggunaan teknologi tanpa etika yang jelas. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat menumbuhkan sikap permisif terhadap pelanggaran dan mengikir kepekaan moral mahasiswa.
Munculnya perilaku academic dishonesty tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan individu, tetapi juga dipengaruhi oleh tekanan akademik dan sistem pembelajaran yang berorientasi pada hasil. Tenggat waktu yang singkat serta beban tugas yang tinggi sering mendorong mahasiswa memilih jalan instan dibandingkan menjalani proses belajar yang reflektif. Dengan demikian, orientasi pembelajaran bergeser dari pembentukan pemahaman dan karakter menuju sekedar pencapaian nilai. Dapat disimpulkan bahwa academic dishonesty perlu dipahami secara komprehensif, baik secara integrasi karakter dalam pembelajaran sekaligus refleksi budaya kampus yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi proses pembentukan karakter.
Jika kondisi academic dishonesty terus berlangsung, dampaknya tidak hanya terbatas pada pelanggaran akademik selama masa perkuliahan, tetapi juga mempengaruhi pembentukan karakter profesional mahasiswa, khususnya di jurusan PGSD. kebiasaan memilih jalan instan dan mengabaikan proses reflektif dapat membentuk pola pikir pragmatis yang berorientasi pada nilai. Dalam jangka panjang, pola seperti ini berimplikasi pada pembentukan identitas profesional calon guru. Padahal, profesi guru menuntut konsistensi antara nilai yang diajarkan dengan perilaku yang ditampilkan.
Kemampuan refleksi menjadi fondasi penting dalam merancang pembelajaran, mengevaluasi praktik mengajar, serta memahami kebutuhan dan karakteristik peserta didik sekolah dasar. Apabila selama masa kuliah tidak dibiasakan untuk menginternalisasikan nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam praktik akademik, maka kesiapan profesional mereka berpotensi menjadi tidak utuh. Oleh karena itu, permasalahan academic dishonesty perlu dipandang bukan sekadar sebagai pelanggaran aturan, melainkan sebagai isu strategis dalam pembentukan karakter dan kesiapan profesional calon guru. Penguatan budaya integrasi di perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa lulusan pendidikan tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan profesional.
Referensi:
Bretag, T., Harper, R., Burton, M., Ellis, C., Newton, P., Rozenberg, P., Saddiqui, S., & Van Haeringen, K. (2018). Contract cheating: a survey of Australian university students. Studies in Higher Education, 44(11), 1837–1856. https://doi.org/10.1080/03075079.2018.1462788
Jin, S., Im, K., Yoo, M., Roll, I., & Seo, K. (2023). Supporting students’ self-regulated learning in online learning using artificial intelligence applications. International Journal of Educational Technology in Higher Education, 20(1). https://doi.org/10.1186/s41239-023-00406-5
Lickona, T. (1992). Educating for character: how our schools can teach respect and responsibility. In Bantam Books. http://ci.nii.ac.jp/ncid/BA14302533
Najarani, R. A., Pratitis, N. T., & Kusumandari, R. (2025). Moral disengagement dan academic dishonesty pada mahasiswa. Jurnal Pendidikan Tambusai, 28767–28771.
Verhoef, A. H., & Coetser, Y. M. (2021). Academic integrity of university students during emergency remote online assessment: An exploration of student voices. Transformation in Higher Education, 6. https://doi.org/10.4102/the.v6i0.132