Merdeka Belajar Episode 26: Selamat Tinggal Skripsi!

Merdeka Belajar Episode 26: Selamat Tinggal Skripsi!

Halo, teman-teman! Apakah kalian sudah mengetahui episode terbaru Merdeka Belajar? Episode kali ini mengangkat dua topik, yaitu transformasi standar pendidikan Indonesia dan akreditasi perguruan tinggi. Episode ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Di zaman yang sudah maju ini, hampir semua pekerjaan bisa digantikan dengan AI. Namun, tidak hanya teknologi saja yang bisa berkembang, tapi manusia juga bisa. Untuk bisa bertahan melawanan kemajuan teknologi yang begitu cepat, perguruan tinggi harus tetap up to date dan cepat-cepat beradaptasi dengan perubahan yang terus menerus terjadi. Dengan begini, perguruan tinggi bisa menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berkualitas yang memiliki kemampuan dan kecakapan untuk bertahan di masa ini.

Meskipun begitu, standar yang ditetapkan bagi perguruan tinggi terlalu ketat dan detail sehingga perguruan tinggi dan dosen kesulitan untuk memunculkan inovasi-inovasi baru untuk mendukung proses pemebelajaran mahasiswa. Walaupun selama ini ada banyak sekali dosen dan mahasiswa yang meninggalkan kelasnya untuk mengeksplorasi dunia luar, standar tersebut menjadi batasan dan kerangkeng bagi mereka untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih berkualitas,

Pada episode Merdeka Belajar Episode ke 26 ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa akan ada dua transformasi yang akan dilakukan, yaitu perubahan standar nasional pendidikan tinggi dan perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi. Terkadang perguruan tinggi hanya berfokus pada mengikuti standar yang ditetapkan sehingga anggota-anggotanya (dosen, staff, dan mahasiswa) kesusahan untuk mengikutinya dan menjadi terlalu berat untuk dikerjakan.

Ada beberapa hal yang ingin diperbaiki dari standar nasional pendidikan, seperti sifatnya yang terlalu detail dan kaku. Sekarang ini ada banyak cara bagi para mahasiswa untuk menunjukkan kompetensinya, tapi karena ada standar yang menetapkan apa yang dianggap sebagai kompetensi, maka sering sekali kompetensi siswa dalam bidang lain yang tidak dianggap. Selain itu, perguruan tinggi tidak boleh hanya mengukur kemampuan siswa dari pembelajaran dalam kelas, namun kegiatan mahasiswa di luar kelas bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk penilaian juga. Melalui program terbaru merdeka belajar, diharapkan standar nasional pendidikan tinggi bisa disederhanakan dan bukan lagi berperan sebagai aturan ketat, tetapi sebagai kerangka dasar bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Hal lain yang ingin diperbaiki adalah syarat kelulusan. Dulunya mahasiswa hanya bisa lulus melalui perjuangan menyusun skripsi, tapi sekarang syarat kelulusan bisa dalam bentuk lain, seperti proyek dan karya. Ini akan sangat membantu mahasiswa, apalagi mahasiswa yang perlu sekali mengumpulkan portofolio semasa kuliah. Proyek dan karya yang dihasilkan dapat dimasukkan ke dalam portofolio untuk mereka melamar kerja nantinya setelah kuliah. Pembagian SKS juga mengalami perubahan, di mana sekarang SKS didistribusi berdasarkan karakteristik kuliah dan tidak lagi berpaku pada pembelajaran di kelas saja, melainkan juga dari kegiatan di luar kelas. Namun, untuk kegiatan di luar kelas akan diberlakukan sistem pass/fail (lulus/tidak lulus) dan ini tidak termasuk ke dalam IPK.

Selain standar nasional, sistem akreditasi perguruan tinggi juga mengalami perubahan. Mulai akreditasi perguruan tinggi akan diperbaharui secara otomatis setiap 5 tahun dan perguruan tinggi diizinkan untuk melakukan reakreditasi jika merasa sudah siap untuk naik peringkat akreditasi. Akreditasi juga akan disederhanakan dan dipermudah bagi perguruan tinggi, mulai dari penyederhanaan status akreditasi menjadi terakreditasi/tidak terakreditasi (untuk perguruan tinggi) dan untuk program studi dibagi menjadi 4, yaitu terakreditasi, tidak terakreditasi, terakreditasi unggul, dan yang terakhir terakreditasi internasional. Biaya akreditasi juga sekarang ditanggung oleh pemerintah sehingga perguruan tinggi yang kecil juga bisa mendapat pengakuan. Namun, jika perguruan tinggi ingin melakukan akreditasi untuk status “terakreditasi unggul”, maka perguruan tinggi sendirilah yang harus membayar.

Dengan banyaknya perubahan yang diadakan, mulai dari standar nasional menjadi lebih fleksibel sampai sistem akreditasi menjadi lebih sederhana, diharapkan masalah-masalah yang dihadapi perguruan tinggi akan berkurang dan setiap perguruan tinggi bisa menunjukkan perhatiannya dan semua resourcenya untuk mendukung dan memfasilitasi mahasiswa supaya bisa menjadi lulusan yang dapat bersaing secara global dan up-to-date dengan perubahan zaman.

Louise Evelyne Tan