Dunia Anak yang Teracuni

Dunia Anak yang Teracuni

Suara nyaring yang penuh warna emosi terdengar di seluruh penjuru rumah. Harapan-harapan yang baru tanpa perlu terpaut dengan realita menghias pikirannya. Dunia ini adalah dunia penuh imajinasi anak-anak. Namun, bukankah dunia ini tidak selalu tergembok denga naman? Apakah kamu tahu bahwa anak-anak bisa terancam dari berbagai hal? 

Berdasarkan data dari KemenPPPA, sebanyak 9.588 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di tahun 2022. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Hal ini banyak membuat orang geram dan gusar terhadap kasus tersebut. Jika kita menelusuri lebih lanjut, kekerasan merupakan tindakan yang bisa menyakiti fisik dan juga psikis. Sedangkan seksual berarti suatu aktivitas seksual yang seharusnya dilakukan oleh pasangan yang sah secara agama dan juga negara. Kekerasan seksual yang terjadi ini dilakukan oleh orang yang lebih dewasa dan mengerti hal secara seksual, namun mereka nekat melakukannya terhadap anak dibawah umur. Di Indonesia ada banyak pelaku kekerasan seksual. Para pelakunya merupakan kerabat dekat atau keluarga berdasarkan sumber berita dan informasi yang berseliweran.  

Ada beberapa contoh kasus yang terjadi. Pertama, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya hingga hamil di Jakarta utara pada Agustus 2022. Sang ayah tega mencabuli anaknya sedari usia 7 tahun. Sang ayah sempat mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan seksual dan korban pun akhirnya hamil. Kasus tersebut terungkap saat pelaku dilaporkan kepolisi. Perlakuan tersebut sangat membuat korban menjadi trauma. Bukankah hal ini juga yang membuat stereotip anak-anak takut dengan ayah dan ibu yang tidak berhubungan darah langsung? Walau, itu sama sekali tidak bisa dipukul sama rata.  

Lalu, kasus pemerkosaan 11 anak di Sulawesi tengah yang terjadi pada Mei 2023. Psikis korban saat ini memburuk, alat reproduksinya mengalami infeksi akut, sehingga rahimnya harus diangkat. Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut setalah merasakan sakit di organ reproduksinya ke sang bapak. Pasalnya para pelaku saling mengenal, membarter korban dengan narkoba jenis sabu, dan mengamcam korban dengan senjata tajam. Pada kasus ini, pastinya korban memiliki trauma yang sangat berat karena korban harus operasi untuk pengangkatan rahim. Selain itu di Purwokerto, kasus seorang ayah perkosa anak kandung dan bunuh 7 bayi pada Juni 2023. Berdasarkan penyelidikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah dengan cara memperkosa putinya dan sudah ada 7 bayi yang ditemukan oleh polisi. Hal tersebut dilakukan oleh pelaku sejak 2013. Korban merupakan anak pertamanya. Pada kasus ini pelaku adalah ayah kandung. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan membuat cacat pada anak yang dikandungnya karena pelaku dan korban masih sedarah.  

Lalu, kasus ayah kandung dan 3 orang temannya memperkosa anaknya usai mereka meminum minuman keras  pada Juni 2022. Saat itu sang ayah dan anak hanya berdua saja di rumah, karena sang ibu pulang ke kampung halaman. Tiba-tiba sang ayah masuk kedalam kamar anaknya dan memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya tersebut yang juga dilakukan oleh ke 3 temannya. Sang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri dan memberikannya kepada teman-temannya yang sedang terpengaruh alkohol. Selanjutnya, kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Sulawesi tengah yang diduga guru, kepala desa, dan polisi yang terjadi pada Mei 2023. Seorang guru, kepala desa, dan polisi melakukan aksi bejatnya kepada anak 15 tahun.  Hal ini akhirnya diketahui ketika anak tersebut mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya, lalu orang tua korban membawanya ke rumah sakit.  

Dalam banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak, kasusnya cenderung terlambat dilaporkan. Sebab mereka tidak punya keberanian untuk menceritakan apa yang mereka alami. Berdasarkan studi pada tahun 2020 yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society, alasan terbesar yang membuat korban enggan melapor, yaitu karena merasa takut (33,5%), kemudian diikuti dengan rasa malu (29%), tidak tahu mau melapor kemana (23,5%), dan merasa bersalah (18,5%). Studi IJRS mengungkapkan bahwa proses pelaporan kasus kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan pelaporan kriminalitas pada umumnya, sebab kondisi psikologis korban kekerasan seksual berbeda dengan korban kejahatan lainnya.  

Kekerasan seksual sering kali tidak bisa dibuktikan lewat barang bukti atau saksi. Akibatnya banyak korban yang takut dianggap berbohong atau sedang mengada-ngada. Hal itu juga sering dianggap sebuah kewajaran, sehingga korban akan merasa takut untuk bercerita karena apa yang dialaminya dianggap lelucon belaka. Coba dilihat secara kasar, jika ada kejadian bencana alam dan kasus kekerasan seksual, mana yang menjadi pusat fokus setiap orang? Bahkan, masyarakat seperti kita, pasti berbondong-bondong mempublikasikan ucapan belasungkawa ke korban bencana alam. Sedangkan, korban kekerasan seksual, tenggelam dan dihantui rasa trauma seumur hidup. Hal itu sangat sering terjadi. Jangankan saat diiringi kasus bencana alam, saat ada kasus lain selain itu, sering jadi terpendam. 

Dari berbagai kasus kekerasan seksual pada anak diatas, sebagian orang menganggap itu adalah kesalahan anak. Padahal kekerasan seksual bisa terjadi akibat pelaku yang memang bermasalah. Penyebab kekerasan seksual bisa terjadi karena pelaku kecanduan menonton film porno, ingin melakukan adegan yang sama seperti di film porno namun tidak memiliki pasangan, atau bisa juga karena kecanduan alkohol. Ya, orang yang kehilangan kesadaran memang sering kali memiliki tindakan yang tak sepantasnya dilakukan. Mereka memiliki bayangan sendiri padahal tidak dengan kenyataannya. Tentu, karena kesalahannnya sendiri malah berdampak terhadap orang lain, apalagi usianya yang masih anak-anak.  

Berikut ini ada beberapa dampak dari kekerasan seksual pada anak, yaitu: 

1. Dampak fisik

Kekerasan seksual memiliki dampak negatif pada fisik anak. Biasanya yang terjadi adalah kerusakan pada area genital anak. Selain itu, jika perempuan sudah mengalami datang bulan maka akan mengalami kehamilan. Selain itu, anak juga bisa terserang penyakit.

2. Dampak psikis

Selain dampak fisik, anak juga bisa mengalami dampak psikis, mereka akan terkena depresi, kecemasan, gangguan stress pasca trauma atau PTSD, gangguan makan, dan masalah seksual.  

Masalah seksual bisa jadi serius seperti fobia terhadap hubungan seks, atau terbiasa juga melakukan kekerasan pada saat berhubungan seks. Hal yang paling mengerikan akibat depresi yang diderita anak adalah mereka bisa melukai diri mereka sendiri bahkan hingga bunuh diri.  

Jangan malu untuk menjelaskan kepada anak bahwa ada beberapa bagian tubuh kita yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, walaupun itu anggota keluarga sendiri. Hal itu adalah edukasi yang sangat penting untuk memahami maksud dan tanda dari kekerasan seksual. Katakan pada anak untuk menolak ajakan orang yang tidak di kenal. Antar jemput anak saat sekolah agar lebih aman, dan selalu memantau keadaan anak walaupun sedang sibuk.  

Pemerintah pun sudah membuat langkah dengan menerbitkan Undang-Undang kekerasan seksual terhadap anak pasal 35 tahun 2014. Pada UU tersebut mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual akan diberikan hukuman hingga 15 tahun penjara. Setelah itu, pelaku akan diberikan tambahan hukuman dengan hukum kebiri, pemasangan chip, dan juga publikasi pelaku. Sebagai korban, anak telah dilindungi oleh pasal 17 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pada peraturan tersebut, anak akan diberikan perlindungan berupa kerahasiaan identitas dan pemberitaan media masa. Tidak hanya itu saja, anak perempuan yang sudah haid dan mendapatkan pelecehan seksual yang baru saja terjadi, bisa diberikan pil khusus untuk mencegah kehamilan. Dengan ini, kehamilan usia dini bisa dicegah. Oleh karena itu, jangan takut untuk melapor dan cegah kekerasan seksual dengan edukasi sejak dini. 

 Referensi:  

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230613160624-12-961311/ayah-perkosa-anak-tiri-hingga-hamil-di-jakut-ditangkap 

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cw8lw5nq0d0o 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230627120137-12-967028/fakta-fakta-ayah-perkosa-anak-kandung-dan-bunuh-7-bayi-di-purwokerto 

https://www.tvonenews.com/daerah/regional/45320-usai-tenggak-miras-ayah-kandung-dan-tiga-temannya-perkosa-anak-gadisnya-secara-brutal 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230530144837-12-955824/pemerkosaan-anak-15-tahun-di-sulteng-pelaku-diduga-guru-kades-polisi 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/11/084500565/kasus-guru-pesantren-di-bandung–perkosa-12-murid-paksa-korban-jadi-kuli?page=all 

https://www.cxomedia.id/general-knowledge/20230616160645-55-178922/berbagai-alasan-korban-kekerasan-seksual-enggan-melapor#:~:text=Berdasarkan%20studi%20tahun%202020%20yang,bersalah%20(18%2C5%25) 

Isrami Ardiastrie