Peraturan di Pertegas, Bocoran PPKM Darurat untuk Sektor Wisata Versi Luhut
Selain usulan PPKM darurat versi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan juga punya usulan lain untuk sektor wisata. Bahkan lebih tegas. Berdasarkan informasi yang dihimpun detik.com, setidaknya muncul dua usulan mengenai
skema pemberlakuan PPKM darurat.
Usulan pertama datang dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sedangkan usulan kedua disampai Dalam dokumen usulan Luhut, PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. PPKM darurat diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.
Restoran hanya take away dan mall dibatasi
Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya WFH 100 persen, restoran delivery only, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.
Namun, tidak dirinci secara jelas tentang aturan bagi tempat wisata. Hanya mungkin saja tak jauh beda dengan Penguatan PPKM Mikro, dimana tempat wisata di zona merah diwajibkan tutup sementara waktu hingga kondisi membaik.
Poin lain dalam usulan skema PPKM darurat itu adalah alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.
Dalam dokumen usulan Luhut juga disebutkan bahwa anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan COVID-19.
Dasar usulan yang disampaikan dalam dokumen Luhut adalah dari sisi ekonomi, PPKM darurat ini bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.