HARGA TIKET PESAWAT DOMESTIK TURUN? INI ALASANNYA !

Yang bold nanti di hyperlink sama artikel 1 ya

Seperti yang kita tau, selama masa pandemi ini sektor industri pariwisata paling terkena dampak dari perubahan ini seperti yang sudah dibahas di artikel sebelumnya.

Menurunnya tarif penerbangan domestik yang terjadi sejak tanggal 23 Oktober 2020 terjadi dikarenakan adanya penghapusan Passenger Service Charge atau yang lebih dikenal sebagai Airport Tax maka dari itu harga tiket pesawat secara keseluruhan juga turun. Kebijakan ini berlaku di beberapa bandara yang menjadi bandara asal dan bandara tujuan yang ada di Indonesia, meliputi :

  1. Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang
  2. Bandara Hand Nadim (BTH), Riau
  3. Bandara Kualanamu (KNO), Sumatera Utara
  4. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bali
  5. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), DI Yogyakarta
  6. Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta
  7. Bandara International Lombok Praya (LOP), Nusa Tenggara Barat
  8. Bandara Jendral Ahmad Yani (SRG), Jawa Tengah
  9. Bandara Sam Ratulangi (MDC), Sulawesi Utara
  10. Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Nusa Tenggara Timur
  11. Bandara Silangit (DTB), Sumatera Utara
  12. Bandara Banyuwangi (BMX), Jawa Timur
  13. Bandara Adi Sucipto (JOG), DI Yogyakarta

Namun ternyata hal ini dapat terjadi karena adanya subsidi penerbangan untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang dilakukan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Tujuan dilakukannya subsidi pada PJP2U adalah meningkatkan minat wisatawan untuk berpariwisata lagi mengelilingi Indonesia. Namun periode dihilangkannya airport tax hanya sampai 31 Desember 2020 loh!

Untuk kamu yang mau jalan-jalan, jangan melupakan protokol kesehatan ya ! Tetap pakai masker dan jaga jarak !

HIMPAR BINUS