    {"id":1572,"date":"2020-07-20T19:26:34","date_gmt":"2020-07-20T12:26:34","guid":{"rendered":"http:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/?p=1572"},"modified":"2020-07-20T19:26:34","modified_gmt":"2020-07-20T12:26:34","slug":"peraturan-penggunaan-transportasi-pada-masa-new-normal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/2020\/07\/20\/peraturan-penggunaan-transportasi-pada-masa-new-normal\/","title":{"rendered":"Peraturan Penggunaan Transportasi Pada Masa New Normal"},"content":{"rendered":"<p>Pada masa <em>new normal<\/em>, penggunaan transportasi sangatlah dibatasi dan diberikan peraturan agar PSBB bisa berjalan dengan lancar. Beberapa aturan yang diterapkan di bidang transportasi adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Kapasitas Transportasi Umum<\/strong><\/p>\n<p>MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. Lalu, Transjakarta tipe <em>articulated bus<\/em> hanya 60 orang dari kapasitas 120 penumpang dan tipe <em>single bus<\/em> boleh mengangkut 30 dari kapasitas 60 penumpang.<\/p>\n<p>Untuk angkutan umum Reguler tipe bus besar boleh mengangkut 26 penumpang dari 52 kapasitas angkut. Bus kecil hanya boleh mengangkut 6 penumpang dari 12 kapasitas angkut, dan bajaj hanya boleh mengangkut 1 penumpang. Selanjutnya, taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang.<\/p>\n<p>Untuk angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.<\/p>\n<p><strong>Kapasitas Transportasi Pribadi<\/strong><\/p>\n<p>Kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang). Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).<\/p>\n<p>Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang membonceng. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut.<\/p>\n<p><strong>Tarif Transportasi Umum<\/strong><\/p>\n<p>Pada masa <em>new normal<\/em>, Menteri Perhubungan sudah membahas skema tarif transportasi umum. Dalam pembahasannya, ia mengungkapkan perlu adanya keseimbangan antara tarif angkutan di masa <em>new normal<\/em> dengan tingkat okupansi. Apalagi, transportasi publik saat ini dibatasi kapasitas angkutnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyetujui akan kenaikannya tarif. Namun, harganya masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.<\/p>\n<p><strong>Referensi:<\/strong><\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/indonesiabaik.id\/infografis\/catat-aturan-pembatasan-transportasi-selama-psbb-jakarta\">http:\/\/indonesiabaik.id\/infografis\/catat-aturan-pembatasan-transportasi-selama-psbb-jakarta<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/news\/20200616121405-4-165701\/new-normal-tarif-transportasi-bakal-makin-mahal-kenapa\">https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/news\/20200616121405-4-165701\/new-normal-tarif-transportasi-bakal-makin-mahal-kenapa<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada masa new normal, penggunaan transportasi sangatlah dibatasi dan diberikan peraturan agar PSBB bisa berjalan dengan lancar. Beberapa aturan yang diterapkan di bidang transportasi adalah sebagai berikut: Kapasitas Transportasi Umum MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":18,"featured_media":1573,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-1572","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-article"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1572","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/users\/18"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1572"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1572\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1575,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1572\/revisions\/1575"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1573"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1572"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1572"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/student-activity.binus.ac.id\/himka\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1572"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}