Apa itu E-Filing?

  • Pengertian E-Filing

     E-filing merupakan cara penyampaian e-SPT secara online yang real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang dituntuk oleh DJP. Internet menjadi media pendukung sistem e-filing, dimana dalam penggunaan sistem e-filing dibutuhkan pemahaman internet yang baik. Hal ini juga menjadi faktor penting wajib pajak untuk menggunakan e-filing, karena dengan pemahaman internet yang baik semakin tinggi pula keinginan wajib pajak dalam menggunakan e-filing.

     Dengan e-Filing, Wajib Pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Pajak, yang beralamatkan di http://www.pajak.go.id untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu E-Filing melalui website www.pajak.go.id bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS dan e-Filing melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk penyampaian SPT Tahunan PPH bagi Wajib Pajak Badan.

  • Manfaat E-Filing

     Dengan hadirnya sistem lapor SPT secara online, memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak dan proses penyampaian SPT itu sendiri, diantaranya adalah:

  1. Dapat mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP. Jika sebelumnya perekaman data dilakukan secara manual dan menghabiskan banyak waktu, kini dengan sistem lapor pajak online tentu saja dapat menghemat waktu.
  2. Dapat mengurangi pertemuan langsung Wajib Pajak dengan petugas pajak. Wajib Pajak sudah tidak harus selalu datang ke KPP, apalagi bagi Wajib Pajak yang tinggal di kota besar membutuhkan waktu lebih banyak di jalan karena macet.
  3. Selain itu, e-Filing dapat mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT.
  4. Dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan. Pemanfaatan sistem online tentu saja akan mengurangi penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh Wajib Pajak.
  • Cara Penyampaian dan Perpanjangan SPT Tahunan Secara E-Filing

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor Per-01/PJ/2014. Wajib pajak mengajukan permohanan untuk memperoleh e-FIN terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memperoleh E-Pin

     Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk memperoleh e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Melakukan Pendaftaran Melalui KPP

     Jika pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar maka Wajib Pajak akan diminta mengisi formulir, Nama dan NPWP sesuai dengan Master File Wajib Pajak, menunjukkan asli kartu identitas diri, surat kuasa dan fotokopi identitas Wajib Pajak bila dikuasakan yang kemudian e-FIN akan dikirim langsung ke Wajib Pajak atau kuasanya selama 1 hari kerja.

  1. Pendaftaran Melalui Website DJP

     Jika pendaftaran dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak diminta melakukan pengisian formulir secara online yang kemudian e-FIN dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum pada Master File Wajib Pajak yang dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir selama 3 hari kerja sejak proses pengiriman.

  1. Mendaftaran Diri Sebagai Wajib Pajak E-Filing

     Setelah Wajib Pajak mendapatkan e-FIN, Wajib Pajak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya e-FIN dengan cara:

  • Buka menu e-Filing di situs DJP www.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP dan e-FIN,
  • Isikan data email, nomor handphone, dan password,
  • Lakukan konfirmasi balasan pada email atau handphone,
  1. Menyampaikan SPT

     Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id:

  1. Login aplikasi e-Filing menggunakan email sebagai username dan password,
  2. Mengisi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas,
  3. Meminta kode verifkasi untuk penyampaian SPT,
  4. Menandatangani e-SPT dengan mengisi kode verifkasi,
  5. Mengirim e-SPT secara e-Filing melalui www.pajak.go.id,
  6. Menerima verifkasi melalui email atau SMS,
  7. Menerima bukti penerimaan elektronik.

Referensi :

  • Putra, W. E., Mirdah, A., Siregar, & Y, P. (2020). Determinan Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Dalam Penggunaan E-Filing. SISTEM INFORMASI, KEUANGAN, AUDITING DAN PERPAJAKAN, 4(2), 173–187.
  • Safitri, D., & Silalahi, S. P. (2020). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus , Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak : Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(2), 145–153.
  • Suprayogo, & Hasymi, M. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Komunikasi Ilmiah Akuntansi Dan Perpajakan, 11(2), 151–164.
ERIKA VALENSIA - KOMISI 2 - B2024