Peraturan Penggunaan Transportasi Pada Masa New Normal
Pada masa new normal, penggunaan transportasi sangatlah dibatasi dan diberikan peraturan agar PSBB bisa berjalan dengan lancar. Beberapa aturan yang diterapkan di bidang transportasi adalah sebagai berikut:
Kapasitas Transportasi Umum
MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. Lalu, Transjakarta tipe articulated bus hanya 60 orang dari kapasitas 120 penumpang dan tipe single bus boleh mengangkut 30 dari kapasitas 60 penumpang.
Untuk angkutan umum Reguler tipe bus besar boleh mengangkut 26 penumpang dari 52 kapasitas angkut. Bus kecil hanya boleh mengangkut 6 penumpang dari 12 kapasitas angkut, dan bajaj hanya boleh mengangkut 1 penumpang. Selanjutnya, taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang.
Untuk angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.
Kapasitas Transportasi Pribadi
Kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang). Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).
Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang membonceng. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut.
Tarif Transportasi Umum
Pada masa new normal, Menteri Perhubungan sudah membahas skema tarif transportasi umum. Dalam pembahasannya, ia mengungkapkan perlu adanya keseimbangan antara tarif angkutan di masa new normal dengan tingkat okupansi. Apalagi, transportasi publik saat ini dibatasi kapasitas angkutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyetujui akan kenaikannya tarif. Namun, harganya masih sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.
Referensi:
http://indonesiabaik.id/infografis/catat-aturan-pembatasan-transportasi-selama-psbb-jakarta