Privasi Informasi

Privasi Informasi

Di era seperti ini, soal internet wajah sudah menjadi bagian penting dari hidup kita. Dan fakta bahwa saat ini internet telah menjadi sangat tak terhindarkan dan penting. Berdasarkan penelitian oleh statista.com Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet tertinggi di dunia pada tahun 2016, ada 132,7 juta orang yang aktif sebagai pengguna internet. Sebagian besar dari kita, menggunakan internet setiap hari, terutama media sosial, kita menggunakannya untuk tetap berhubungan dengan teman-teman kita, untuk tetap up-to-date dengan berita, untuk mengisi waktu luang kita, sebagai hiburan, untuk berbagi pendapat, untuk foto saham, bahkan berbagi kehidupan pribadi kami secara rinci. Tetapi tahukah Anda bahwa media sosial dapat menjadi salah satu platform yang dapat digunakan oleh orang-orang untuk melakukan beberapa tindakan kriminalitas?

Ketika kita menggunakan internet atau komputer kita, kita memiliki istilah yang disebut privasi. Apa itu privasi? Privasi atau kerahasiaan peribadi ialah keupayaan seseorang individu atau kumpulan untuk memencilkan diri mereka sendiri, atau maklumat tentang diri mereka, dan dengan itu dapat meluahkan perasaan mereka secara terpilih. Dalam dunia modern dan teknologi ini kita memiliki privasi informasi, yang merupakan hak untuk menentukan kapan informasi tentang Anda dapat dikumpulkan atau dikomunikasikan kepada orang lain. Ada beberapa ancaman terhadap privasi seperti agregator data, dokumen digital, dan profil, pengawasan elektronik, informasi pribadi dalam basis data, Informasi di papan buletin internet, newsgroup, dan situs jejaring sosial.

Agregator data adalah sebuah proses dari suatu perusahaan yang mengumpulkan data publik dan non-publik kemudian mengintegrasikannya untuk menghasilkan file digital, yang merupakan deskripsi elektronik tentang Anda dan kebiasaan Anda. Proses pembuatan file digital disebut profiling. Contoh lain dari ancaman privasi adalah pengawasan elektronik, yang merupakan pelacakan aktivitas orang, bisa online atau offline, dengan bantuan komputer. Di sebuah perusahaan mereka biasanya menggunakan pengawasan elektronik untuk mengumpulkan informasi tentang pesaing, ada tiga jenis pengawasan elektronik yang paling luas seperti wire tapping, bugging, dan video tapping. Selain itu, informasi pribadi dalam basis data adalah tempat informasi tentang individu disimpan dalam banyak basis data, tetapi ada hal yang benar-benar perlu kita pikirkan dan khawatirkan, yaitu apakah kita tahu di mana arsip tersebut?  Bagaimana cara data kita dipergunakan? Seberapa amankah data yang telah kita masukan? Sebagaimana  Informasi di papan buletin internet atau situs jejaring sosial termasuk diskusi elektronik di ruang obrolan dan hal-hal pribadi yang terus kita perbarui di blog kita yang juga dapat menjadi ancaman juga. Orang dapat mencuri informasi kita, dan melanggar privasi milik kita. Jadi, kita harus hati-hati tentang informasi atau konten apa saja yang bisa kita posting di situs jejaring sosial, karena ada beberapa hal yang mungkin telah kita masukan kedalam  internet akan bertahan selamanya didalam sana meskipun kita telah mencoba untuk menghapusnya.

Tetapi kita tidak perlu merasa khawatir tentang ancaman itu karena ada beberapa peraturan yang berfungsi sebagai kode etik dan juga  kebijakan privasi dalam penggunaan internet, itu adalah pedoman organisasi yang berkenaan dengan perlindungan privasi daripada pelanggan, klien, dan juga karyawannya. Ada dua model kode dan kebijakan privasi, yang pertama aadalah model Opt-Out yang menghendaki perusahaan untuk mengumpulkan informasi pribadi kita secara diam -diam dan akan berhenti ketika kita melakukan permintaan dan yang kedua adalah model Opt-In. Model Opt – In yaitu model yang melarang organisasi atau perusahaan untuk mengumpulkan data atau informasi milik kita kecuali kita yang mengizinkan perusahaan dapat mengambil informasi milik kita . Jadi biasanya, perusahaan tersebut akan menanyakan kepada pelanggan apakah mereka ingin menerima tawaran atau tidak, jika mereka memutuskan untuk mengabaikannya maka mereka tidak akan mendengar atau menerima apa pun yang terkait dengan perusahaan.

Meskipun telah didukung dengan berbagai kebijakan untuk menjaga privasi kita, kita juga tetap perlu waspada dan menjaga privasi kita sendiri agar tidak dapat dicuri orang lain ataupun di salah gunakan oleh pihak luar untuk keuntungan dirinya sendiri yang memungkinkan dapat merugikan diri kita.

 

 

 

Sumber :

https://www.statista.com/topics/2431/internet-usage-in-indonesia/

https://www.rand.org/content/dam/rand/pubs/papers/2008/P5684.pdf

http://www.encyclopedia.com/social-sciences-and-law/law/law/electronic-surveillance

https://www.inc.com/articles/2002/10/24718.html

https://www.socialmediatoday.com/social-networks/adhutchinson/2015-08-08/social-media-privacy-and-scams-3-recent-cases-highlight-need