Pelegalan Kembali Perburuan Ikan Paus di Jepang

Pada tanggal 1 Juli 2019, Jepang telah resmi mengundurkan diri dari International Whaling Commision (IWC). Tindakan yang dilakukan tersebut membuat Jepang kembali melegalkan perburuan ikan paus secara komersial di zona ekonomi eksklusif Jepang setelah 30 tahun lamanya. Para nelayan Jepang berencana akan membunuh 227 ikan paus pada akhir Desember yang terdiri dari 52 Minke, 150 Ikan paus Bryde, dan 25 Sei. Menurut IUCN mengenai spesies yang terancam, Minke dan Bryde tidak termasuk ikan paus yang terancam punah. Sedangkan Sei termasuk kedalam ikan paus yang terancam punah namun diprediksi akan terus bertambah jumlahnya.

Alasan kenapa pemerintahan Jepang melegalkan kembali perburuan ikan paus karena hal tersebut sudah menjadi sebuah budaya turun-temurun dan merupakan bagian dari sejarah Jepang. Kei, nelayan senior yang berasal dari Taiji menyatakan bahwa dia sangat bahagia ketika Jepang telah melegalkan kembali perburuan ikan paus karena hal tersebut sudah dilakukan selama lebih dari 400 tahun di kampung halamannya. Hideaki Abe, salah satu nelayan dari Ishinomaki juga turut senang atas pelegalan tersebut dan ia ingin membuat orang-orang untuk mengetahui cara memasak ikan paus dan mengonsumsi nya setidaknya sekali seumur hidup. Para nelayan di Jepang juga berharap agar minat masyarakat Jepang meningkat dalam mengonsumsi daging ikan paus.  Dilihat dari perspektif penduduk Jepang mengenai perburuan ikan paus tersebut, menurut hasil survey yang dilakukan oleh IFAW dan Greenpeace pada tahun 2000 menunjukan bahwa sebanyak 55 persen dari 1.185 responden bersikap netral tentang perburuan ikan ikan paus, 14 persen menentangnya dan 11 persen sangat mendukungnya. Menurut Ishii dari Universitas Tohoku, pada saat ini  sudah tidak banyak orang yang makan daging ikan paus lagi. Hal ini disebabkan karena pada perang dunia kedua, masyarakat Jepang banyak yang mengkonsumsi ikan paus sehingga pada zaman sekarang ini yang lebih tertarik mengonsumsi ikan paus kembali adalah generasi tua yang pernah terlibat dalam perang dunia kedua.

Di tahun 2018, Jepang mencoba untuk meyakinkan IWC untuk mengizinkan perburan ikan paus dengan memberikan kuota dalam melakukan perburuannya namun gagal, sehingga akhirnya Jepang memutuskan untuk keluar dari IWC pada Juli 2019.

Pengkonsumsian daging ikan paus secara komersial pada tahun 1960-an membuat ikan paus di ambang kepunahan sehingga IWC melakukan moratorium pada tahun 1986 dimana perburuan ikan paus hanya boleh dilakukan bagi suku pribumi dan peneliti. Namun, hal tersebut tidak menghentikan Jepang untuk terus melakukan perburuan. Tahun 1987, Jepang telah melakukan perburuan sekitar 200 sampai 1,200 ikan paus per tahunnya dengan alasan bahwa ikan paus tersebut digunakan untuk penelitian, padahal ikan paus tersebut digunakan untuk dikonsumsi dan dijual di Jepang. Perburuan ikan paus yang dilakukan Jepang tentu mendapatkan banyak kritik dari kelompok konservatif dunia. Nicola Beynon selaku anggota sosial masyarakat internasional sangat menyayangkan tindakan Jepang atas pelegalan kembali perburuan ikan paus tersebut.

Nama : Aqilah Prameswati Dermawan

Sumber :

https://www.japantimes.co.jp/news/2019/06/30/reference/japan-resumes-commercial-whaling-amid-criticism-conservationists-praise-industry-stakeholders/#.XT0fOvkzbIU

https://www.theguardian.com/world/2019/jul/01/japan-resumes-commercial-whaling-for-first-time-in-30-years

https://www.bbc.com/news/world-asia-48821797