Tiga Jenis Bisnis Biro Arsitektur di Indonesia

Oleh: 2602233544 – Muhammad Nur Hasan Firdaus

Bagi mahasiswa jurusan arsitektur BINUS University, menjadi seorang arsitek yang sukses tentunya adalah misi dan visi mereka, dan membuka sebuah biro arsitektur mereka sendiri merupakan impian bagi banyak calon arsitek sukses di BINUS University. Namun apakah kalian tahu jenis-jenis usaha biro arsitektur yang ada di Indonesia?

Di Indonesia ada tiga jenis usaha biro arsitektur yaitu Perseorangan, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, dan Perseroan Terbatas (PT). Setiap masing-masing jenis usaha memiliki pro dan kontra masing-masing yang kami akan jelaskan di artikel ini.

1.Perseorangan,

Usaha biro arsitektur berbentuk perseorangan itu biasanya didirikan oleh satu orang, belum berbadan hukum, risiko usaha ditanggung sendiri, tidak memiliki modal awal minimal dan tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

Pro:

  • Cepat dan mudah untuk dimulai dan dihentikan
  • Tidak ada modal minimal sehingga murah
  • Manajemen dan pengelolaan yang fleksibel dan mudah
  • Semua keuntungan untuk dia si pemilik

Kontra:

  • Karena berasal dari satu orang, bila orang itu tidak memiliki modal yang besar maka modal awal itu bisa jadi kecil
  • Semua resiko ditanggung oleh pemilik/pendiri sehingga bisa kena ke harta pribadi
  • Pelannya perkembangan perusahaan karena ditanggung 1 orang

Contoh Biro Arsitektur Perseorangan:

  • Studio Denny Setiawan oleh Arsitek Denny Setiawan

 

2. Commanditaire Vennootschap (CV),

Commanditaire Vennootschap (CV) itu dalam bahasa Belanda yang artinya Persekutuan Komanditer dalam bahasa Indonesia atau Limited Partnership dalam bahasa Inggris. CV itu didirikan oleh dua orang atau lebih. Sekutu atau Partner dari si pendiri bisa berperan sebagai partner ‘aktif’ atau partner ‘pasif’. Partner ‘aktif’ itu berperan sebagai pemodal dan bertanggung jawab dalam menjalan perusahaan, sementara partner ‘pasif’ hanya pemodal saja.

Pro:

  • Cepat untuk didirikan karena tidak perlu pengesahan nama dari Menteri Hukum dan HAM
  • Tidak ada modal minimal sehingga biaya pendirian tidak mahal
  • Tidak perlu melakukan penglaporan minimal
  • Bagi sekutu atau partner pasif, hanya tinggal menunggu keuntungan sesuai dengan jumlah nominal yang dia modalkan tanpa harus ikut serta dalam mengelola usaha

Kontra:

  • Karena tidak ada pengecekan nama melalui Menteri Hukum dan HAM, mungkin ada biro arsitektur lain yang memiliki nama perusahaan yang mirip atau sama dengan perusahaan kamu
  • CV jarang diterima dalam proyek-proyek pemerintah atau proyek skala besar
  • Bagi sekutu atau partner aktif, harta pribadi bisa kena, tapi kalau sekutu pasif penggantian kerugian hanya sebatas modal yang diberikan
  • Bila sekutu atau partner meninggal, CV harus berhenti

Contoh Bira Arsitektur CV:

  • Das Quadrat Aditya Tan dan Enoch Muljono

3. Perseroan Terbatas (PT),

Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah satu-satunya badan usaha biro arsitektur yang memiliki hukum resmi. PT  didirikan oleh minimal dua orang WNI atau WNA. Modal dasar sebuah PT itu semuanya dibagi di dalam saham. Undang-undang PT diatur di UUD No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta pendirian, nama, dan anggaran dasar harus melalui pengesahan dan berdasarkan aturan pemerintah. Untuk Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sementara anggaran dasar harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.

Pro:

  • Berbadan hukum resmi
  • Peluang ekspansi usaha
  • Karena tidak bergantung oleh satu orang, kelanjutan perusahaan bisa lebih terjamin
  • Jangka waktu tidak terbatas
  • Bila ingin memindah hak milik, tinggal dijual saham mayoritasnya kepada orang lain
  • Harta pribadi tidak terkena untuk ganti rugi
  • Bisa meng-hire professional yang bukan shareholder
  • Anda dapat mendapatkan fasilitas bebas pajak bila ada penanaman modal asing (PMA

Kontra:

  • Biaya untuk membentuk Biro Arsitektur berbentuk PT itu besar
  • Proses pendirian yang tidak mudah, karena harus melalui pengecekan dan pengesahan dari pihak pemerintah
  • Kerahasiaan internal perusahaan tidak terjaga karena segala kegiatan perusahaan harus diketahui oleh pemegang saham PT
  • Harus membayar dua pajak yaitu membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan membayar dividen kepada pemegang saham

Contoh Bira Arsitektur PT:

ARA Studio oleh Hermawan Dasmanto dan Goya Tamara Kolondam

 

Referensi

Imelda Akmal. (2022). Starting Architecture Firm. IMAJI. (Original work published 2018)