Pajak Baru untuk Pedagang Online, Wajib Tahu!
Tahukah Kamu?
Kini, platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya resmi ditunjuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online.
Artinya, setiap transaksi yang dilakukan pedagang di platform tersebut akan dikenakan potongan pajak otomatis sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, khususnya di sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.
Berapakah tarif pajaknya?
Pedagang online dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari total peredaran bruto yang mereka terima.
👉 Perlu dicatat, tarif ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga perhitungannya terpisah.
Kebijakan ini dirancang agar proses pemungutan pajak bagi pelaku usaha online lebih sederhana dan mudah diterapkan.
Lalu, apa sih peredaran bruto itu?
Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha, baik berupa uang maupun nilai yang setara dengan uang, sebelum dikurangi potongan apa pun seperti diskon penjualan, potongan tunai, atau potongan lainnya.
Bagaimana kriteria pedagangnya?
Kriteria pedagang e-commerce yang dikenakan pajak ini menurut Bab kedua PMK Nomor 37/2025 adalah sebagai berikut:
- Menggunakan rekening bank dan rekening keuangan sejenis sebagai alat transaksi
- Nomor telepon untuk usaha memakai kode telepon yang berlaku di Indonesia
Referensi:
CNN Indonesia. (2025, July 15). Aturan Pajak Pedagang Online 0,5 Persen Berlaku Kapan? Ekonomi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250715075127-532-1250741/aturan-pajak-pedagang-online-05-persen-berlaku-kapan?