Amnesti Pajak

Udah ada yang pernah denger tentang Amnesti Pajak, sebenernya apa sih amnesti pajak itu?  Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak.

Tadi kan ada kata – kata tentang pengampunan pajak, definisi dari pengampunan pajak itu sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Tujuan utama di buat amnesti pajak itu, Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.

Soo, gimana sih cara ikut dalam program amnesti pajak?

Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.

Hai ini juga memiliki persyataran untuk para wajib pajak berupa:

  • Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi kurang bayar pajak bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.
  • Jika WP bermaksud merepatriasi harta di luar negeri, harta itu harus diinvestasikan di Indonesia minimal tiga tahun, terhitung sejak harta dialihkan ke NKRI.
  • Jika WP mendeklarasi harta yang ada di dalam negeri, harta itu tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Naah, jangan lupa buat anjuin pengakuan untuk harta yang kamu punya yaa! Karna apabila kamu lalai menjadi wajib pajak dan gak melaporkan ada sanksi yang bakal kalian terima lohh. Apa aja sih sanksi kalo kamu gamelapor?

[WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data tentang Harta Wajib Pajak yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi]

 

Sumber gambar : http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Slider-Amnesti-1.JPG