Seminar Akuntansi Forensik
Jumat, 10 Juni 2016 Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universtias Bina Nusantara mengadakan seminar Akutansi Forensik bertema Creative Accounting yang diikuti oleh mahasiswa fakultas Akuntansi Universitas Bina Nusantara angkatan 2016 hingga 2019. Tak hanya mahasiswa BINUS sendiri, seminar ini juga diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Narasumber yang didatangkan pada seminar ini adalah William Tanuwijaya , SE, CPA yang sehari-hari bekerja sebagai Director, Audit KPMG Indonesia dan Budi Susanto, SE, MBA, CPA, yang bekerja sebagai Partner, Audit KPMG Indonesia.
Seminar ini membahas tentang permainan angka secara kreatif dalam bidang akuntansi yang dianggap tidak etis, tetapi dalam tujuan yang benar dan tidak melanggar ataupun tidak bertentangan dengan prinsip Akuntansi maka Creative Accounting dapat diartikan dalam hal yang positif. Creative Accounting juga diartikan semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake, dan Dowd 1999). Menurut narasumber Creative Accounting melibatkan banyak manipulasi, penipuan, serta penyajian laporan keuangan yang tidak benar.
Seminar yang mendatangkan 2 narasumber handal dibidangnya ini diikitu dengan sangat antusias oleh semua pesertanya, karena tak hanya membahas dengan topik yang terkait saja tetapi naraasumber banyak berbagi pengalaman atau kejadian sehari-hari yang mereka alami yang berkaitan dengan Creative Accounting. Para peserta pun sangat antusias pada sesi tanya jawab sehingga terciptanya komunikasi 2 arah yang baik dan sharing pengalaman yang dapat membuka wawasan pesertanya.
Seminar ini tidak luput dari dukungan positif dari pihak Universitas Bina Nusantara ini sendiri dan kerja keras panitia yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Akuntansi Bina Nusantara. Dan diharapkan para pesrta seminar mendapatkan ilmu juga wawasan tentang kehidupan bekerja dibidang Akuntansi sehingga tidak menyalahgunakan ilmu yang sudah dipelajari pada masa kuliah untuk perbuatan yang melanggar hukum apalagi merugikan orang lain maupun negara.