Kebijakan Pajak dalam Masa Pandemi Covid-19
Terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2019 bermulai di China sedangkan di Indonesia terjadi pada tahun 2020. Covid-19 berdampak besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terjadinya penurunan penerimaan negara, meningkatnya belanja negara dan pembiayaan. Seluruh dunia mengalami dampak yang sangat besar di seluruh aspek kehidupan masyarakat baik dalam bidang kesehatan maupun perekonomian yang menyebabkan menurun secara drastis. Hal ini terjadi karena, hampir semua negara telah memberlakukan pembatasan ekspor dan impor yang ketat. Sedangkan, banyak negara sudah menerapkan lockdown yang berdampak pada penurunan perekonomian. Terdapat banyak pengusaha yang mengalami gulung tikar di karenakan terjadinya penyebaran Covid-19. Selain itu karyawan mendapatkan dampak dari Covid-19 yaitu di-PHK, sehingga menyebabkan jumlah pengangguran meningkat.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang rendah yaitu salah satunya dengan memberlakukan kebijakan pajak. Setelah itu, pemerintah melalui Kementrian Keuangan, mengeluarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020). Peraturan ini berisi tentang insentif pajak untuk wajib pajak dampak dari pandemi corona virus disease 2019. Dikarenakan, tidak adanya kepastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan maka dengan adanya insentif ini dapat menolong masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya kebijakan ini akan mempengaruhi bagi perekonomian Indonesia kedepannya, dikarenakan akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak setelah pandemi Covid-19 berakhir yang bermanfaat pada pembangunan.
Pajak sebagai sumber penerimaan dalam APBN juga memegang peran penting dalam upaya menjaga dan memulihkan perekonomian negara. Pajak berperan krusial dalam APBN dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, hal tersebut tercermin dari kontribusi pajk yang semakin meningkat pada sektor penerimaan negara. Pada masa pandemi, aktivitas ekonomi terdistrupsi sangat dahsyat dan penerimaan pajak mengalami kontraksi. Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan stimulasi melalui perpajakan. Kebijakan dalam perpajakan antara lain adalah pemberian insentif bagi pekerja sektor yang terdampak oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh Pasal 21, penurunan tarif badan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan serta vaksin. Melalui kebijakan stimulasi ekonomi perpajakan tersebut, diharapkan agar dunia usaha agar dapat berkembang, supaya iklim investasi kembali kondusif, masyarkat sejahtera, dan UMKM dapat berkembang. Pada tahun 2020, intensif pajak yang dikeluarkan Pemerintah terbukti bermanfaat dan membantu lebih dari 460 ribu Wajib Pajak. Hal itu menunjukan bahwa Pemerintah merespon pandemi dengan sangat baik dalam segi perekonomian, dan menunjukan peran pajak dalam memulihkan ekonomi negara. Namun, Pemerintah menyadari diperlukannya reformasi perpajakan agar kinerja perpajakan semakin baik dan tax ratio dapat terus ditingkatkan.
Insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah pada PPh Pasal 22 juga memberikan pembebasan pemungutan bagi Wajib Pajak yang memiliki kode kategorisasi bidang usaha yang memenuhi syarat sebagai penerima keringanan. Pasal 22 Pendapatan Impor dapat diterapkan pada 72 jenis bidang usaha yang berbeda. Insentif pajak yang diberlakukan pemerintah selanjutnya adalah insentif angsuran PPh Pasal 25 yang memungkinkan Wajib Pajak dengan kode kategorisasi bidang usaha yang sesuai dengan penerima keringanan mendapatkan pengurangan angsuran sebesar 50%. Saat mengajukan insentif ini, wajib pajak juga harus memberi tahu pemerintah tentang penggunaan pengurangan angsuran serta laporan. Setelah itu insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Insentif pajak berikutnya adalah insentif pajak PPh final untuk jasa konstruksi, dimana pemerintah menanggung pendapatan wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Penggunaan Air Irigasi (P3-TGAI). Untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2020. Ini dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi negara, terutama di beberapa sektor yang paling terpukul. Pemberian insentif pajak seharusnya membantu beberapa sektor yang membutuhkan, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi negara. Setelah pemerintah memberlakukan insentif pajak, pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi, seperti penurunan tarif PPh badan, di mana pemerintah menurunkan tarif umum PPh badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, sedangkan tarif PPh badan Perseroan Terbuka sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Relaksasi selanjutnya adalah perpanjangan waktu dalam administrasi perpajakan, menteri keuangan memberi fasilitas kepabeanan atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan pandemi Covid-19, dan pajak atas transaksi elektronik, di mana pemerintah akan memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud atau jasa kena pajak oleh platform luar negeri melalui perdagangan sistem elektronik.
Referensi:
Oktavira, A. (2021, November). Ragam Kebijakan Insentif dan Relaksasi Pajak Selama Pandemi – Klinik Hukumonline. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-kebijakan-insentif-dan-relaksasi-pajak-selama-pandemi-lt5facf01d6ff5f
Pemerintah Terus Upayakan Pemulihan Ekonomi, namun Tetap Waspada terhadap Pandemi Covid. (2012). Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-upayakan-pemulihan-ekonomi-namun-tetap-waspada-terhadap-pandemi-covid/
Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19 | Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Pajak.go.id. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19
Oktavira, A. (2021, November). Ragam Kebijakan Insentif dan Relaksasi Pajak Selama Pandemi – Klinik Hukumonline. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-kebijakan-insentif-dan-relaksasi-pajak-selama-pandemi-lt5facf01d6ff5f
Wibi Pangestu Pratama. (2022, February 2). Sri Mulyani Perpanjang Sejumlah Insentif PPh, Berikut Ketentuannya. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220202/259/1495879/sri-mulyani-perpanjang-sejumlah-insentif-pph-berikut-ketentuannya