Strategi Profesi Akuntan dalam Memajukan Produk UMKM di Indonesia

UMKM merupakan perusahaan dagang yang dikuasai oleh badan usaha atau orang perseorangan yang mengacu pada usaha ekonomi produktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. UMKM memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional. Pemerintah telah memprioritaskan untuk membangun kemampuan usaha mikro dan kecil agar dapat dipromosikan menjadi usaha menengah. Pemerintah juga mengalokasikan dana tunai sekitar Rp. 78,78 triliun kepada perbankan nasional dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM. Pemerintah juga menjamin modal kerja UMKM hingga Rp. 10 milyar melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo untuk meningkatkan likuiditas UMKM dalam berbisnis. Dalam hal ini, tentu kita membutuhkan seorang akuntan yang dapat mengelola keuangan UMKM di Indonesia agar tidak terjadinya kehilangan atau kesalahan perhitungan. Strategi yang harus dimiliki oleh seorang akuntan adalah sudah memiliki sertifikasi, up to date setiap saat, dan menggunakan software yang tepat dalam memaksimalkan kerja. Selain itu, manfaat dalam menerapkan akuntansi di UMKM akan memudahkan mereka untuk membuat laporan keuangan, menghitung pajak, mengevaluasi kinerja, dan juga mengetahui seberapa jauh posisi laporan keuangan.

Dalam upaya bagi pengusaha – pengusaha UMKM mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan serta modal, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAK) mempersiapkan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang dapat digunakan bagi pengusaha UMKM untuk terus berkembang dan bergerak maju dengan adanya laporan keuangan. Tingkat keakuratan suatu laporan keuangan bagi pengusaha UMKM tentu akan sangat berguna dalam pengupayaan pengembangan bisnis. Disahkannya SAK-ETAP oleh Ikatan Akuntansi Indonesia pada tanggal 19 Mei 2009 ini, bertujuan sebagai penyedia informasi mengenai laporan keuangan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan terkait perekonomian.

Laporan keuangan ini merupakan entitas yang bisa menunjukkan bagaimana kinerja dari UMKM tersebut. melalui laporan keuangan yang relevan, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami akan mempermudah proses dari kegiatan UMKM itu sendiri, seperti perencanaan bisnis, pengontrolan biaya operasional dan laba rugi usaha, mempermudah dalam mendapatkan pinjaman dari bank, perhitungan pajak, dan lainnya. Standar laporan keuangan yang digunakan oleh UMKM adalah SAK EMKM (Standar Akuntansi Mikro Kecil dan Menengah). Pembukuan UMKM ini sangat diperlukan agar laporan keuangan menjadi lebih terstruktur dan membantu UMKM dalam memajukan bisnisnya.

Referensi:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2020, Mei 6). SAK EMKM, LITERASI AKUNTANSI UNTUK UMKM DI INDONESIA. Diambil kembali dari http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1270-sak-emkm-literasi-akuntans i-untuk-umkm-di-indonesia
Rozi Lubis, C., De Balqis, E., P. Fadly, F., Kartika, P., dan Nabila, V. (2015). Akuntansi Untuk UMKM. Diakses 4 November 2021, dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan. https://www.academia.edu/19398974/AKUTANSI_UNTUK_UMKM
Sleekr. (2018, November 14). Strategi Profesi Akuntan Menghadapi Revolusi Akuntansi di Era Digital. Diambil kembali dari https://sleekr.co/blog/strategi-profesi-akuntan-menghadapi-revolusi-akuntansi-di-era- digital/