Pajak Influencer & Content Creator di Indonesia “Dibayar endorse, jangan lupa setor pajak juga!”
Subjek Pajak
Siapa saja yang Kena Pajak Tersebut?
- Influencer (Instagram, TikTok, YouTube, dll.)
- Content creator (streamer, podcaster, blogger)
- Pada Dasarnya: Setiap orang yang menerima penghasilan dari digital platform
Jenis Penghasilan
Bentuk penghasilan yang dikenakan pajak cukup beragam. Tidak hanya dari endorsement atau paid promote, tetapi juga dari:
- Adsense dan revenue sharing (misalnya YouTube, Spotify, dll.)
- Gift atau donasi digital seperti TikTok gift dan Superchat
- Fee yang diperoleh dari kerja sama dengan brand
Mekanisme Pajak
Bagaimana Pajaknya Dihitung?
- Masuk kategori PPh Pasal 21/25 (orang pribadi)
- Tarif progresif sesuai penghasilan (5%-35%)
- Kalau penghasilan ≥ Rp60 juta/tahun maka wajib lapor SPT
Risiko Jika Tidak Membayar Pajak
Ditjen Pajak kini memiliki SONETA (Social Media Monitoring Tool for Taxation) , sistem yang memantau aktivitas digital dan potensi penghasilan. Jika tidak patuh, risikonya meliputi:
- Denda dan sanksi bunga
- Pemeriksaan pajak
- Potensi sanksi pidana
Kewajiban Lainnya
Selain membayar pajak penghasilan, influencer dan content creator juga memiliki kewajiban administrasi lainnya, antara lain:
- Mendaftarkan NPWP apabila telah memiliki penghasilan
- Mencatat seluruh income secara transparan dalam laporan pajak
- Memperhatikan potensi kewajiban PPN apabila omzet telah mencapai ≥ Rp4,8 miliar per tahun
Referensi
https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-pajak-content-creator/