Pajak Influencer & Content Creator di Indonesia “Dibayar endorse, jangan lupa setor pajak juga!”

Subjek Pajak

Siapa saja yang Kena Pajak Tersebut?

  • Influencer (Instagram, TikTok, YouTube, dll.)
  • Content creator (streamer, podcaster, blogger)
  • Pada Dasarnya: Setiap orang yang menerima penghasilan dari digital platform

Jenis Penghasilan

Bentuk penghasilan yang dikenakan pajak cukup beragam. Tidak hanya dari endorsement atau paid promote, tetapi juga dari:

  • Adsense dan revenue sharing (misalnya YouTube, Spotify, dll.)
  • Gift atau donasi digital seperti TikTok gift dan Superchat
  • Fee yang diperoleh dari kerja sama dengan brand

Mekanisme Pajak

Bagaimana Pajaknya Dihitung?

  • Masuk kategori PPh Pasal 21/25 (orang pribadi)
  • Tarif progresif sesuai penghasilan (5%-35%)
  • Kalau penghasilan ≥ Rp60 juta/tahun maka wajib lapor SPT

Risiko Jika Tidak Membayar Pajak
Ditjen Pajak kini memiliki SONETA (Social Media Monitoring Tool for Taxation) , sistem yang memantau aktivitas digital dan potensi penghasilan. Jika tidak patuh, risikonya meliputi:

  • Denda dan sanksi bunga
  • Pemeriksaan pajak
  • Potensi sanksi pidana

Kewajiban Lainnya

Selain membayar pajak penghasilan, influencer dan content creator juga memiliki kewajiban administrasi lainnya, antara lain:

  • Mendaftarkan NPWP apabila telah memiliki penghasilan
  • Mencatat seluruh income secara transparan dalam laporan pajak
  • Memperhatikan potensi kewajiban PPN apabila omzet telah mencapai ≥ Rp4,8 miliar per tahun

Referensi

https://klikpajak.id/blog/cara-hitung-pajak-content-creator/

https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-influencer/