SPT (SURAT PEMBERITAHUAN)
Pengertian SPT
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang digunakan guna melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau aset/harta, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fungsi SPT
Secara umum, fungsi dari SPT (Surat Pemberitahuan) adalah untuk melaporkan kewajiban perpajakan (pembayaran pajak penghasilan) bagi wajib pajak pribadi ataupun badan. Berikut ini adalah fungsi rinci dari SPT:
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Macam-Macam SPT
- SPT Tahunan : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Surat pemberitahuan yang dilakukan setahun sekali hanya berlaku untuk penghasilan saja, yaitu SPT Tahunan PPh.
- SPT Masa : SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa atau bulanan. SPT Masa itu sendiri memiliki dua jenis perpajakan yang berbeda yang bisa dilaporkan berdasarkan peruntukannya, seperti: SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
Jenis-Jenis Formulir SPT
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Formulir 1770 : Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 S : Untuk WPOP yang memiliki penghasilan hanya dari pekerjaan atau memiliki penghasilan lain dan penghasilannya >Rp.60.000.000 pertahun penghasilan. Formulir 1770 S ini tidak bisa digunakan oleh WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 SS : Untuk WPOP yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, tidak memiliki penghasilan lain, dan penghasilannya <Rp.60.000.000 pertahun.
- SPT Tahunan PPh Badan
Formulir 1771: Untuk wajib pajak badan (seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi), yang wajib melaporkan penghasilan dan perhitungan pajaknya.
E-Filing
E-Filing ialah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sehingga bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
E-Filing di DJP Online juga menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, sehingga wajib pajak dapat mengisi SPT dimana saja dan kapan saja. Serta untuk untuk dapat mulai menggunakan fasilitas E-Filing silahkan lihat Petunjuk di laman DJP dan perhatikan lampiran apa saja yang perlu di siapkan.