Mengenal Perpajakan Indonesia dalam 5 Menit

Definisi Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sejarah Pajak di Indonesia
Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam suatu negara. pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dalam sebuah negara. Pajak sudah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan, tetapi sistem pemungutannya berbeda. Pada zaman kerajaan pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti merupakan uang yang harus dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaan.

Dari situs pajak resmi, pajak dikumpulkan dari Kerajaan hingga periode Kolonial. Pada zaman kerajaan, iuran adalah penghormatan kepada raja sebagai persembahan, yang diadakan untuk mewakili para dewa.

Ada hubungan timbal balik dengan mereka yang membayar retribusi. Orang-orang menerima jaminan dan dekrit dari raja, dan pada saat itu beberapa kerajaan memperkenalkan pembebasan pajak, terutama di tanah feodal. Dengan dimulainya masa kolonial Hindia Belanda, pajak dikenakan di Indonesia. Pajak yang timbul seperti pajak rumah, pajak perdagangan, sewa tanah dan pajak pedagang.

Adanya sistem ini membuat masyarakat merasa terbebani dan terbebani. Itu juga tidak didefinisikan dengan baik pada saat itu dan sering disalahgunakan oleh pemerintah kolonial. Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukkan dalam Sidang BPUPKI Pasal 23 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua pajak menurut undang-undang melayani tujuan negara. Meski diatur dengan undang-undang, pemerintah gagal membuat undang-undang khusus yang mengatur pajak. Karena invasi militer Belanda, pemerintah Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta. Karena roda pemerintahan dan dana belanja pemerintah harus terus berputar, maka pemerintah memberlakukan beberapa aturan mengenai pajak yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial. Seperti Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1944, ia membentuk beberapa sub-organisasi untuk mengumpulkan pajak. Dinas Pendapatan Dalam Negeri, Departemen Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Moneter, Departemen Pajak Produksi Pedesaan, dan lain lain.

Asas Pengenaan Pajak Indonesia
Indonesia memiliki tujuh asas pengenaan pajak yang selalu dijadikan pedoman, antara lain:

  1. Asas Finansial
    Dalam asas ini, pengenaann pajak dilakukan sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
  2. Asas Ekonomis
    Pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotonya kondisi perekonomian rakyat, sehingga dalam asas ini pajak harus digunakan untuk kepentingan rakyat secara menyeluruh.
  3. Asas Yuridis
    Asas ini berkaitan dengan ketentuan hukum yang tertera dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945, disertai dengan UU mengenai KUP, PPH, PBB, dan lainnya.
  4. Asas Umum
    Asas ini mengutamakan keadilan umum untuk seluruh rakyat Indonesia, dimana pajak harus dirancang oleh dan untuk masyarakat Indonesia itu sendiri.
  5. Asas Kebangsaan
    Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, warga asing yang berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah meninggalkan negara ini, wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.
  6. Asas Sumber
    Dalam asas ini, negara tidak mempersoalkan siapa penerima penghasilan, baik WP dalam negeri maupun WP luar negeri. Selama penghasilan berasal dari Indonesia, maka akan dikenai pajak di negara tersebut.
  7. Asas Wilayah
    Asas ini dikenal juga world wide income dimana dalam asas ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan itu berasal, karena asas ini hanya akan memperhatikan lokasi atau tempat tinggal Wajib Pajak bersangkutan. 

Penggolongan Pajak
Di Indonesia, pajak digolongkan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Kedua, berdasarkan cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).

Fungsi dan Manfaat Pajak di Indonesia
Terdapat empat fungsi pajak di Indonesia, yaitu:

  1. Fungsi anggaran (budgeter)
    Sebagai sumber pendapatan negara yang diperoleh dari wajib pajak. Pajak akan masuk ke dalam kas negara untuk pembangunan negara.
  2. Fungsi mengatur (regulasi)
    Sebagai pengatur pertumbuhan perekonomian negara, seperti penetapan bea masuk untuk menekan impor.
  3. Fungsi stabilisasi
    Sebagai stabilisasi perekonomian Indonesia agar tidak terjadi inflasi atau deflasi.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan
    Sebagai pemerataan kesejahteraan masyarakat, seperti fasilitas umum, bantuan dana, dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Terdapat dua manfaat pajak di indonesia, yaitu:

  1. Manfaat pajak untuk negara
    Dapat digunakan sebagai pengeluaran negara untuk pembangunan yang dilakukan oleh negara, seperti biaya self liquidating, biaya pembangunan, biaya non-produktif dan non-self liquidating, serta biaya non-produktif penting lain.
  2. Manfaat pajak untuk masyarakat
    Pajak dapat digunakan untuk membangun fasilitas masyarakat, seperti pembangunan rumah sakit, pembangunan infrastruktur, pelayanan transportasi umum, dan fasilitas umum lainnya.

 

 

Referensi:
Perpajakan di Indonesia: Sejarah, Sistem dan Dasar Hukumnya. (n.d.). Online Pajak. Retrieved November 1, 2022, from https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/perpajakan-di-indonesia-sejarah-sistem-dan-dasar-hukumnya