Standar Akuntansi yang Berlaku di Indonesia

Akuntansi adalah rangkaian proses yang berhubungan dengan keuangan yang terdiri dari pencatatan, pengelompokkan, pengolahan, penyajian data, dan pencatatan transaksi. Dalam proses akuntansi ini juga akan menghasilkan beberapa laporan, seperti laporan laba rugi, neraca, perubahan modal, dan arus kas. Dalam pembuatan laporan keuangan, seorang akuntan harus mengikuti standar yang berlaku di negaranya masing-masing. Di Indonesia, terdapat standar akuntansi yang menjadi pedoman para akuntan Indonesia dalam melakukan proses pembuatan laporan keuangan.

Standar yang berlaku di Indonesia adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). PSAK ini dapat menjadi aturan bagi para akuntan, perusahaan, organisasi, investor maupun lembaga pemerintahan di Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan. PSAK ini bertujuan agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang seragam, terutama dalam pencatatan, penyusunan, pelaksanaan, dan penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut diseragamkan agar pembaca laporan keuangan tersebut dapat membaca dan memahami informasi yang diberikan pada laporan tersebut. Terdapat lima macam standar akuntansi yang diterbitkan.

Pertama adalah PSAK-IFRS (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – International Financial Report Standard). Untuk standar ini digunakan oleh entitas atau badan yang bertanggung jawab kepada publik atau entitas yang terdaftar di pasar modal, seperti perusahaan publik, BUMN, perbankan, asuransi, dan lainnya. Berikutnya adalah PSAK-ETAP (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Untuk standar ini digunakan oleh badan usaha kecil dan menengah untuk menyusun laporan keuangan yang dapat diaudit. Laporan laba rugi yang komprehensif tidak dicantumkan dalam standar ini.

Selanjutnya adalah PSAK-Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Syariah). Pada standar akuntansi ini digunakan oleh lembaga atau bisnis yang memiliki kebijakan syariah. Walaupun konsep, susunan, laporan, penyajian, dan transaksi yang dilakukan khusus transaksi syariah. Namun, pengimplementasiannya dapat ditulis sesuai PSAK pada umumnya. Contoh penggunaan PSAK-Syariah, adalah badan Zakat, pegadaian Syariah, dan bank Syariah.

Berikutnya adalah SAK-EMKM (Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Mikro, Kecil, Menengah). Standar akuntansi ini digunakan oleh badan usaha yang tidak memenuhi syarat pada SAK-ETAP, hal ini diketahui dari UU Nomor 20 Tahun 2008. Penyusunan dari laporan yang berdasarkan standar ini dibuat secara konsisten dan eksplisit tanpa pengecualian tentang kepatuhan terhadap SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangan.

Terakhir adalah SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Untuk standar akuntansi ini digunakan oleh pemerintah, standar ini juga ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. SAP ini diterbitkan agar pemerintah dapat ikut berpartisipasi, memberikan transparansi, dan juga akuntabilitas dalam mengatur keuangan yang berada dalam negara, Standar ini ditetapkan pada PP Nomor 24 Tahun 2005.

Referensi:
Rusdiono Consulting. (2020, Oktober 14). PSAK, Mengenal Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Diambil kembali dari https://www.rusdionoconsulting.com/psak-mengenal-pernyataan-standar-akun
tansi-keuangan/