Friday Fact: Tax Evasion

Tax Evasion atau yang sering disebut penggelapan pajak adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan untuk meminimalisir jumlah pajak yang terutang atau menggeser beban pajak yang terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan ketentuan-ketentuan pajak yang tercantum dalam undang-undang perpajakan.

Ada pepatah kuno yang mengatakan “Tak seorang pun senang membayar pajak”. Melalui kutipan sederhana tersebut diketahui bahwa secara naluri setiap orang sejatinya enggan membayar pajak karena dianggap sebagai beban tambahan. Hal itu juga disepakati oleh Deborah Brautigam dalam bukunya Taxation and State-Building in Developing Country. Menurutnya, pungutan pajak kepada masyarakat bersifat quasi-voluntary. Dengan kata lain, meski sifatnya sukarela tapu kesukarelaan tersebut memiliki unsur paksaan yang berasal dari undang-undang.

Sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan tax evasion dibedakan menjadi dua yaitu Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif. Sedangkan sanksi pidana pajak adalah jenis sanksi yang dapat dikarenakan kepada pada wajib pajak maupun pejabat dapat berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman penjara atau kurungan.

Referensi

Tax Evasion, Pengertian, Faktor, dan Contoh Praktiknya


Diakses pada 30 Agustus 2021

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/edukasi/article/download/5069/pdf
Diakses pada 30 Agustus 2021