Implementasi Pancasila dalam Akuntansi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akuntansi merupakan sebuah teori dan praktik pencatatan transaksi keuangan dan penafsiran transaksi yang kegiatannya berhubungan dengan akuntan. Seorang akuntan merupakan pelaksana proses akuntansi dari transaksi hingga laporan keuangan dan pengambilan keputusan untuk pihak yang berkepentingan. Namun, jika terjadi sebuah kesalahan dalam pengambilan keputusan maka akuntan menjadi orang pertama yang disalahkan karena dianggap kinerjanya yang kurang benar. Dari hal tersebut, akan tercipta keraguan dari mata publik akan kinerja akuntan. Maka dari itu, seorang akuntan dituntut sebagai seseorang yang jujur dan transparan dalam dunia kerjanya. Dari hal tersebut, dapat dilihat bahwa adanya keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dan akuntansi.
Salah satu karakter yang wajib dimiliki oleh seorang akuntan adalah kejujuran dalam bertindak serta berperilaku. Tidak sedikit peluang yang ada untuk melakukan kecurangan dengan melakukan pemalsuan data dalam membuat laporan keuangan yang dilakukan sendiri atau bahkan kerja sama antar beberapa orang demi mencapai kepuasan kelompok tertentu. Diperlukan kesadaran diri seorang akuntan terhadap tindak kecurangan karena dalam membuat laporan keuangan, seorang akuntan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya tidak hanya di hadapan manusia namun juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Pancasila pertama, seorang akuntan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebenaran atau kecurangan yang diperbuat oleh seorang akuntan akan dicatat sebagai amal baik ataupun amal buruk oleh-Nya. Hal tersebut berkaitan dengan sikap jujur karena dari kejujuran maka hasil laporan keuangan akan dibuat secara benar. Kejujuran juga termasuk sebagai nilai Pancasila sila ke-2 dan ke-5. Sila ke-2 memiliki makna yang berarti seorang akuntan harus berlaku adil, dalam artian tidak boleh berlaku curang untuk mementingkan keuntungan suatu kelompok sehingga merugikan pihak lain. Sila ke-5 memiliki makna bahwa seorang akuntan harus turut serta dalam menyejahterakan rakyat melalui profesinya, yaitu dengan bersikap jujur dalam bekerja.
Pada sila ke-3, penerapan semangat persatuan dan persaudaraan yang dimiliki oleh seorang akuntan tentu sangat dibutuhkan untuk merekatkan hubungan antar komponen perusahaan atau aktivitas ekonomi. Melalui semangat persaudaraan, maka kesejahteraan ekonomi bangsa dan negara akan terwujud.
Terdapat juga salah satu tugas akuntan yang terkait dengan Pancasila pada sila ke-4, yaitu pengambilan keputusan. Pada tugasnya, seorang akuntan tidak dapat memutuskan sebuah keputusan sepihak, tetapi perlu adanya musyawarah agar keputusan tidak hanya terfokuskan pada tujuan kepentingan perusahaan besar, tetapi juga pada usaha-usaha menengah sampai ke usaha kecil. Hal ini dilakukan karena profesi akuntan sebagai pihak netral dan tidak memihak dalam memberikan informasi mengenai laporan untuk usaha apapun. Jika tercapainya sikap netral, maka akan dengan sangat mudah terealisasi kesejahteraan dalam usaha atas keberhasilan dalam mengimplementasikan kebutuhan alokasi anggaran yang dibutuhkan oleh pengelola usaha.
Pancasila adalah pertanggungjawaban manusia kepada Tuhan melalui semangat persaudaraan, pengangkatan derajat rakyat, serta keseimbangan antara jasmani dan rohani manusia di dalam aktivitas keuangan. Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mengimplemetasikan pancasila dalam akuntansi memberikan berbagai banyak manfaat seperti; solidaritas, kepuasaan batin, rasa senang, dan rasa syukur. Pancasila tidak hanya memusatkan perhatian dari segi materiil akan tetapi juga non-materiil. Penerapan pancasila terhadap akutansi menunjukkan hubungan antara manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia terhadap sesamanya untuk mempertanggungjawabkan informasi mengenai laporan keuangan dan hal lainnya. Maka dari itu, melalui penerapan ini diharapkan dapat terciptanya kinerja akutansi yang baik yang tidak hanya mementingkan ego diri sendiri tetapi juga mementingkan kepentingan masyarakat luas.