Laporan Keuangan dan Perusahaan
Setiap perusahaan wajib membuat Laporan Keuangan baik perusahaan berskala kecil maupun berskala besar. Tidak dibuatnya Laporan Keuangan yang baik dan rutin akan menghambat berjalannya bisnis di suatu perusahaan.
Laporan Keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan pada suatu periode akuntansi tujuannya untuk membantu suatu perusahaan dalam menilai kinerja perusahaan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan biasanya dibuat per bulan. Namun, ada pula laporan yang merangkum laporan bulanan tersebut ke dalam laporan periode tiga bulan, enam bulan, hingga setahun. Laporan Keuangan perusahaan biasanya dibuat oleh akuntan khusus atau bagian keuangan yang ada di dalam perusahaan tersebut. Laporan Keuangan disusun dan dibuat dengan berdasarkan peraturan atau standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Standar Akuntansi Keuangan mencakup empat karakteristik yang harus dipenuhi suatu Laporan Keuangan, yaitu dapat dipahami, relevan dengan keadaan perusahaan, memiliki keandalan dengan informasi yang benar, dan dapat dibandingkan dengan laporan keuangan pada periode sebelumnya. Dengan disusunnya Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan maka laporan tersebut dapat dikatakan layak dalam menyampaikan informasi baik kepada pihak internal maupun eksternal perusahaan.
Dari Laporan Keuangan, perusahaan dapat mengetahui kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Laporan Keuangan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelola usaha terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan. Selain itu, Laporan Keuangan juga memiliki beberapa fungsi lain seperti membantu pihak manajemen mengetahui resiko keuangan, membantu seluruh pihak perusahaan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dan membuat perencanaan bisnis. Sehingga, setiap perusahaan dianjurkan untuk memiliki laporan keuangan agar mampu memenuhi fungsi-fungsi tersebut.