Double Swipe
Oleh : Cinthya Febrilia / 1901484045
Maraknya kasus pencurian data nasabah yang marak terjadi, Bank Indonesia melarang dilakukan penggesekan ganda atau yang lebih dikenal dengan istilah “double swipe” dalam transaksi non tunai. Double swipe biasa dilakukan oleh merchant di pusat perbelanjaan, dimana merchant akan melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali yaitu pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan pada mesin Cash Register (mesin kasir).
Dengan adanya sistem double swipe diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pencurian data nasabah. Awalnya sistem kerja double swipe dilakukan untuk mempermudah pencatatan data penjualan pada hari tersebut. Namun, dengan adanya penggesekan pada mesin kasir membuat semua data magnetik yang terdapat informasi perbankan akan tersalin kedalam mesin tersebut. Sehingga apa bila data tersebut sampai ditangan fraudster akan disalahgunakan dengan menjual data atau menduplikat kartu baru.
Peraturan mengenai double swipe telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Demi melindungi kepentingan pemilik kartu maka Bank Indonesia telah memerintahkan bank dan penerbit kartu debit maupun kredit untuk memberikan penindakan yang tegas terhadap merchant yang melakukan sistem double swipe. Dan para nasabah pemegang kartu tersebut berhak menggunakan haknya untuk menolak apabila merchant di pusat perbelanjaan melakukan sistem double swipe dalam kegiatan pembayaran.