Pegadaian
Oleh : Deviana Laorensya / 2001580214
Anda pernah meminjam uang ke teman dengan menjaminkan barang berharga? atau mencoba mengajukan kredit multiguna? Jika pernah, berarti Anda sudah mempraktikan konsep gadai. Cara ini memang familiar bagi masyarakat Indonesia. Selain bisa mendapatkan uang tunai, Anda juga terhindar dari risiko kehilangan barang tersebut, karena bisa ditebus kembali. Dalam kegiatan sehari – hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Bagi mereka yang memiliki barang – barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut sehingga jumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi.
Mungkin selama ini masyarakat hanya mengenal usaha pegadaian secara sepintas saja, yaitu tempat peminjam uang dengan menggadaikan barangnya tetapi disamping itu, Pegadaian juga memiliki fasilitas yang dapat melayani masyarakat yaitu :
- Melayani jasa penitipan barang, bagi masyarakat yang ini menitipkan barang – barang berharganya.
- Melayani jasa taksiran bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang – barang berharga miliknya seperti emas, intan, berlian dan barang lainnya.
- Memberikan kredit, terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan yang diberikan. Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian juga sebaliknya. Dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka barang jaminan perlu ditaksir terlebih dahulu. Untuk menaksir barang tersebut, pihak pegadaian memiliki ahli taksir yang dapat langsung menentukan harga barang yang digadai tersebut. Pastinya nilai taksiran akan lebih kecil dari nilai pasar.